Agus Flores Bertemu Wali Kota Palu, Soroti Dugaan Tambang Ilegal Poboya dan Penggunaan Tromol
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | PALU — Ketua Umum Fast Respon Counter Polri (FRN), R.Mas MH Agus Rugiarto Astrodiarjo, SH., MH. (Agus Flores), Dorong Penegakan Hukum dan Sinergi Pemerintah Daerah dengan Polri melakukan kunjungan dan komunikasi dengan sejumlah pihak di Sulawesi Tengah dalam rangka membahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan penegakan hukum, khususnya aktivitas pertambangan yang menjadi perhatian masyarakat.
Dalam salah satu agendanya, Agus Flores bertemu dengan Wali Kota Palu Hadianto Rasyid. Pertemuan tersebut turut menyoroti persoalan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan Poboya, termasuk penggunaan tromol yang disebut berkaitan dengan aktivitas pengolahan hasil tambang.




Agus Flores mendorong agar setiap aktivitas pertambangan yang terbukti tidak memiliki legalitas atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat ditangani secara tegas melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten, namun tetap membedakan antara kegiatan pertambangan yang memiliki legalitas dengan aktivitas yang memang terbukti melanggar hukum.




«“Kalau memang terbukti ilegal dan melanggar ketentuan, harus ditertibkan. Yang legal tentu harus dihormati dan berjalan sesuai aturan, sedangkan yang ilegal harus ditindak sesuai hukum,” ujar Agus Flores.»
Poboya Menjadi Perhatian




Persoalan aktivitas pertambangan di kawasan Poboya menjadi salah satu isu yang terus mendapat perhatian karena berkaitan dengan aspek legalitas, lingkungan, ketertiban serta kepentingan masyarakat.
Agus Flores menilai penanganan persoalan tersebut membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Pemerintah daerah memiliki peran dalam aspek pemerintahan dan koordinasi wilayah, sementara proses penyelidikan maupun penegakan hukum tetap menjadi kewenangan institusi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.




Ia juga menekankan pentingnya menelusuri bukan hanya aktivitas di lapangan, tetapi juga sarana pendukung apabila berdasarkan hasil pemeriksaan aparat terbukti digunakan untuk menunjang kegiatan pertambangan ilegal.
Dorong Sinergi Pemerintah Daerah dan Polri




Agus Flores juga menyampaikan pentingnya dukungan pemerintah daerah terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan Polri.
Menurutnya, persoalan pertambangan ilegal tidak dapat diselesaikan hanya dengan tindakan penertiban sesaat. Diperlukan koordinasi dan pengawasan berkelanjutan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.




«“Kita mendorong sinergi. Pemerintah daerah menjalankan kewenangannya, aparat penegak hukum menjalankan proses hukumnya. Kalau ada pelanggaran, semuanya harus dikembalikan kepada aturan,” tegasnya.»
Agus Flores menambahkan, perhatian terhadap persoalan tambang bukan dimaksudkan untuk menghambat masyarakat yang menjalankan usaha secara sah. Sebaliknya, penertiban diarahkan untuk memastikan kegiatan pertambangan berlangsung sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat maupun lingkungan.
Komunikasi dengan Pemerintah Provinsi
Selain bertemu dengan Wali Kota Palu, Agus Flores juga melakukan komunikasi dalam rangkaian agenda di Sulawesi Tengah dengan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid.
Pembahasan mengenai tata kelola pertambangan dinilai memiliki relevansi dengan agenda pemerintah daerah dalam memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan tertib, memiliki kepastian hukum, serta memperhatikan kepentingan masyarakat dan lingkungan.
Agus Flores berharap komunikasi dengan pemerintah daerah dapat menjadi bagian dari penguatan sinergi antara unsur masyarakat, pemerintah dan aparat penegak hukum.
FRN: Penegakan Hukum Harus Berjalan Objektif
Agus Flores menegaskan bahwa Fast Respon Counter Polri akan terus mendorong komunikasi publik yang berkaitan dengan kinerja dan penegakan hukum Polri.
Namun, setiap dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak boleh mendahului kewenangan aparat penegak hukum.
«“Prinsipnya sederhana, kita dukung penegakan hukum yang objektif. Kalau terbukti melanggar, proses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, jangan memberikan stigma. Semua harus berdasarkan fakta dan alat bukti,” kata Agus Flores.»
Pertemuan dan komunikasi tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sinergi dalam menyikapi persoalan pertambangan di Sulawesi Tengah, khususnya isu yang berkembang di kawasan Poboya.
GRAGENEWS.COM
Dari Fakta Menjadi Berita
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati