Cuaca
Memuat cuaca...
Umum

Ari Kembali Kirim "Surat Cinta", Pertanyakan Rapat Lanjutan DPRD dan Dinas Pendidikan Banyuwangi Resume RDPU SMPN 2

Ari Kembali Kirim "Surat Cinta", Pertanyakan Rapat Lanjutan DPRD dan Dinas Pendidikan Banyuwangi Resume RDPU SMPN 2
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.

 

RADARBLAMBANGAN.NEWS.COM, | BANYUWANGI — Ketua DPW Gitran Watch Nusantara (GWN) Jawa Timur–Bali, Ari Bagus Pranata menyatakan akan terus mengawal tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPRD Kabupaten Banyuwangi bersama wali murid SMP Negeri 2 Banyuwangi yang dilaksanakan pada 4 September 2026.

 

Sikap tersebut disampaikan setelah GWN menerima dokumen resmi hasil RDPU dari Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuwangi sebagai tindak lanjut atas permohonan informasi publik yang diajukan sebelumnya.

 

Sekretariat DPRD Banyuwangi melalui surat Nomor 188/2792/429.050/2026 tanggal 28 September 2026 telah menyerahkan salinan **Resume RDPU Komisi IV DPRD Kabupaten Banyuwangi tanggal 4 September 2026 kepada GWN.

 

GWN mengapresiasi langkah Sekretariat DPRD yang telah memberikan dokumen resmi tersebut. Menurut Ari, keterbukaan informasi penting agar masyarakat dapat mengetahui hasil pembahasan lembaga legislatif berdasarkan dokumen resmi.

 

Namun, Ari menilai persoalan tidak berhenti setelah dokumen diterima. Salah satu poin penting dalam resume RDPU menyebutkan bahwa **Komisi IV DPRD Kabupaten Banyuwangi akan melakukan koordinasi dan rapat kerja lanjutan bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi** untuk membahas penataan mekanisme sumbangan sekolah secara lebih menyeluruh.

 

Karena itu, GWN kini mengajukan permohonan informasi publik lanjutan kepada PPID Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuwangi untuk mengetahui sejauh mana Hasil RDPU tersebut telah ditindaklanjuti.

 

Informasi yang diminta antara lain mengenai apakah koordinasi dengan Dinas Pendidikan telah dilakukan, apakah rapat kerja lanjutan telah dilaksanakan, serta apabila sudah dilaksanakan, GWN meminta dokumen pendukung seperti undangan rapat, daftar hadir, notulen atau risalah, bahan rapat, berita acara, kesimpulan, Hasil RDPU, hingga dokumen tindak lanjut lainnya.

 

GWN juga meminta informasi apabila rapat kerja tersebut belum dilaksanakan, termasuk status tindak lanjut dan apakah telah terdapat rencana atau jadwal pelaksanaannya.

 

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa Hasil RDPU yang tercantum dalam dokumen resmi RDPU tidak berhenti sebagai hasil rapat, tetapi dapat diketahui perkembangan pelaksanaannya.

 

Dalam resume RDPU, selain Hasil RDPU mengenai koordinasi DPRD dengan Dinas Pendidikan, terdapat pula sejumlah poin terkait pembenahan mekanisme komunikasi dan pelayanan kepada wali murid.

 

Di antaranya, Komite Sekolah dan pihak SMP Negeri 2 Banyuwangi perlu melakukan pembenahan mekanisme komunikasi dan pelayanan kepada wali murid, termasuk menghentikan praktik penagihan sumbangan secara langsung kepada siswa serta memastikan sumbangan sukarela tidak dicatat sebagai kewajiban atau tunggakan yang harus dibayarkan.

 

Komite Sekolah juga disebut perlu menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana kepada wali murid secara berkala sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, sekolah bersama komite perlu melakukan verifikasi terhadap data siswa yatim piatu dan keluarga tidak mampu untuk memastikan pemberian pembebasan sumbangan dapat dilakukan secara tepat.

 

Sementara itu, terkait koordinasi DPRD dengan Dinas Pendidikan, penataan tersebut diarahkan agar terdapat pedoman yang jelas bagi sekolah dalam melaksanakan sumbangan serta mencegah terjadinya praktik sumbangan yang berubah menjadi pungutan wajib.

 

Perwakilan GWN menyatakan bahwa permohonan informasi lanjutan tersebut bukan dimaksudkan untuk menilai atau menyimpulkan apakah Hasil RDPU telah dilaksanakan atau belum, melainkan untuk memperoleh informasi berdasarkan dokumen resmi.

 

“Kami mengapresiasi Sekretariat DPRD Banyuwangi yang telah memberikan dokumen hasil RDPU. Setelah menerima dokumen tersebut, kami melihat ada Hasil RDPU penting yang perlu dikawal, khususnya terkait koordinasi dan rapat kerja lanjutan dengan Dinas Pendidikan,” ujar perwakilan GWN.

 

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui perkembangan tindak lanjut hasil rapat lembaga publik, terlebih ketika materi yang dibahas berkaitan dengan mekanisme sumbangan sekolah dan kepentingan wali murid.

 

“Kalau rapat lanjutannya sudah dilakukan, tentu kami ingin mengetahui hasilnya melalui dokumen resmi. Kalau belum dilakukan, kami juga ingin mengetahui status dan rencana tindak lanjutnya. Jadi yang kami minta adalah informasi dan transparansi mengenai prosesnya,” lanjutnya.

 

GWN menyatakan akan tetap mengedepankan mekanisme permohonan informasi publik dan menggunakan dokumen resmi sebagai dasar dalam melakukan pemantauan.

 

Dengan langkah tersebut, GWN berharap Hasil RDPU RDPU Komisi IV DPRD Banyuwangi tidak berhenti pada kesimpulan rapat, tetapi dapat diketahui tindak lanjutnya secara terbuka, khususnya dalam upaya penataan mekanisme sumbangan sekolah di Kabupaten Banyuwangi.

Penulis:: Mutiah

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN