Dua Pengedar Sabu-sabu Warga Wonokusumo Terungkap, Satu Masuk DPO Merupakan Ayah TSK
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
Menurut keterangan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Wahyu Hidayat, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba yakni AKP Adik Agus Putrawan,SH, MH, Kamis (09/04/2026) mengatakan, Polisi jajaran Satreskoba KP3 berhasil menangkap seorang tersangka berinisial MIF (30 tahun) atas kasus peredaran jenis sabu tepatnya di Jl. Wonokusumo, pada tanggal 12 Maret 2026 di wilayah Surabaya lalu sekitar pukul 20.00 WIB.," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan, lanjut kata Adik, meliputi 12 paket kecil sabu dengan berat kotor sekitar 6,77 gram, timbangan digital, plastik klip, skrop sedotan, dan satu unit HP.
"Tersangka MIF mengaku sabu tersebut milik ayahnya berinisial M yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), dan MIF ditugaskan untuk mengedarkan barang haram kepada pasien-pasien ayahnya," ucapnya.




Masih lanjut kata Adik, barang bukti (BB) yang disita petugas dari tangan tersangka, antara berupa 12 paket plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto total ± 6,77 gram, 1 buah timbangan digital, 2 bendel plastik klip kosong, 1 buah skrop dari sedotan warna hitam, dan 1 unit ponsel (HP).
"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 12 tahun," tegasnya.
Kasat Narkoba KP3 menambahkan, untuk sementara yang berkaitan hal tersebut di atas akan menuntaskan penyidikan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut, agar bisa memutuskan mata rantai peredaran narkoba jenis sabu-sabu, khusnya di Wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) ini," tutup AKP Adik Agus Putrawan,SH, MH dihadapan Wartawan. (Bagas)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati