Dua Tahun Berlarut Sejak 2024, Laporan Warga Karangbong Kini Desak Ombudsman RI Awasi Ketat Perizinan Industri di Bibir Sungai Sidoarjo
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
RADARBLAMBANGAN.NEWS.COM, | SIDOARJO – Penegakan aturan tata ruang, pelestarian fungsi lindung lingkungan hidup, dan penyelamatan aset publik di wilayah Kabupaten Sidoarjo kini terus dikawal ketat oleh elemen masyarakat. Langkah ini ditempuh sebagai bentuk nyata perwujudan peran serta masyarakat dalam melindungi ruang negara dan keselamatan bersama dari ancaman dampak buruk lingkungan di masa depan.
Didasari oleh semangat dan amanat regulasi nasional sebagaimana diatur dalam PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Imam Syafi’i, seorang warga RT 05 RW 01 Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, secara konsisten sejak tahun 2024 terus memperjuangkan pengembalian fungsi ruang publik pada garis sempadan saluran pembuang (Afvour) Karangbong.




Aksi pengawalan ini telah ditempuh secara resmi dengan melayangkan laporan desakan hukum teranyar melalui sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional (SP4N-LAPOR!) dengan Tracking ID: #10720341. Laporan tersebut menuntut kepastian dan ketegasan sikap Pemerintah Daerah, menyusul keberadaan bangunan pagar industri permanen milik PT. Bernofarm yang berdiri kokoh mepet hingga ke bibir sungai.
Sebelumnya, pihak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) mengeluarkan surat jawaban Nomor 000/40/438.5.4/2026 tertanggal 08 Januari 2026 yang mencoba melegitimasi bangunan pagar tersebut dengan dalih telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor 109 Tahun 1993 serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun 2024 berdasarkan asas regulasi transisi.




Namun, benteng perizinan lokal tersebut kini dinilai runtuh dan cacat hukum secara materiil pasca diserahkannya NOVUM MUTLAK kepada lembaga pengawas pelayanan publik. Pelapor telah mengantongi Bukti Surat Resmi Kepala BBWS Brantas No. PW0301/B/Bbws10/2026/411 tertanggal 17 Juni 2026 (yang menindaklanjuti Surat Tanggapan No. Hmo/B/Bbws10.1/2026/33 tanggal 10 Juni 2026). Berdasarkan hasil peninjauan dan cek lapangan secara langsung oleh tim teknis BBWS Brantas, ditemukan fakta hukum hitam di atas putih yang menyatakan bahwa:
1. Terbukti Nyata terdapat bangunan pagar permanen milik PT. Bernofarm yang berdiri di atas area sempadan Saluran Pembuang (Afvour) Karangbong (bagian dari DI Delta Brantas di bawah wewenang pusat), di mana penempatan struktur tersebut SAMA SEKALI TIDAK SESUAI DENGAN PERUNTUKAN FUNGSI LINDUNG KAWASAN. Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 8/PRT/M/2015, jarak garis sempadan wajib sejauh 2 (dua) meter dari tepi saluran.




2. Terbukti Nyata pagar industri berskala besar tersebut TIDAK MEMILIKI IZIN pemanfaatan ruang sempadan dari Kementerian PUPR pada titik koordinat geografis 7°24'34.2"S 112°43'19.0"E. Pihak otoritas tertinggi sungai (BBWS Brantas) secara tegas menyatakan BELUM PERNAH MENERBITKAN REKOMENDASI TEKNIS (REKOMTEK) terkait pemanfaatan sempadan di lokasi dimaksud.
Temuan valid dari lapangan ini membuktikan adanya dugaan cacat hukum pada perizinan keluaran Pemkab Sidoarjo sejak tahun 1993 hingga 2024, sekaligus mengonfirmasi terjadinya praktik pembiaran administratif terstruktur oleh birokrasi daerah terhadap okupasi ruang negara oleh pihak korporasi. Dampak fisik dari pembiaran ini tidak bisa dianggap remeh; hilangnya batas 2 meter sempadan sungai mempersempit wilayah resapan, menyulitkan aktivitas normalisasi sungai, meningkatkan risiko luapan banjir ke pemukiman warga Karangbong, serta memicu kerawanan fatal berupa potensi pembuangan limbah sisa produksi langsung ke aliran irigasi tanpa pengawasan optimal.




Mengingat perkara ini telah terdaftar resmi di tingkat regional dengan Nomor Registrasi Laporan: 0083/LM/II/2025/SBY, pelapor kini meminta atensi penuh dan mendesak jajaran Keasistenan Utama Resolusi & Monitoring Ombudsman RI Pusat di Jakarta untuk segera mengintervensi kebuntuan di daerah.
Melalui Keasistenan Utama Resolusi & Monitoring, Pelapor sangat berharap Ombudsman RI segera menerbitkan Rekomendasi Resmi kepada Dinas P2CKTR Sidoarjo untuk melakukan revisi dan penyesuaian luasan IMB tahun 1993 milik Terlapor agar batas garis izinnya ditarik mundur dan tidak mepet ke tepi sungai. Pelapor juga mendesak dirumuskannya langkah hukum berupa pengajuan gugatan pembatalan SHM yang mencaplok ruang lindung, serta perintah untuk tidak memperpanjang lagi hak pakai atas SHGB milik Terlapor. Kritik keras juga dilayangkan kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, yang dinilai tidak transparan karena hingga saat ini sengaja menutup informasi dan belum menyampaikan kepada publik mengenai kapan sebenarnya masa berlaku kedaluwarsa SHGB milik korporasi farmasi tersebut berakhir.




Demi menjaga wibawa hukum dan hak-hak publik yang terabaikan, pelapor mendesak Ombudsman RI Pusat untuk segera menghentikan segala bentuk penundaan yang berlarut-larut (undue delay). Keasistenan Utama Resolusi & Monitoring diminta segera mendorong penjadwalan Sidang Pleno Komisioner Ombudsman RI guna menerbitkan Rekomendasi Final berupa Perintah Pencabutan Izin IMB yang Cacat Hukum serta Desakan Gugatan Pembatalan SHM/SHGB PT. Bernofarm demi pengembalian fungsi sempadan sesuai dengan peruntukannya.
Sebagai penutup, Imam Syafi'i selaku warga pelapor yang peduli pada kelestarian lingkungan, aset publik, dan keselamatan bersama menyampaikan poin harapan inti:




* Stop Praktik Tebang Pilih Aturan (Equality Before the Law): Publik mendesak Pemkab Sidoarjo konsisten menerapkan hukum. Jika masyarakat kecil selalu dilarang, ditertibkan, dan ditindak tegas saat mendirikan sesuatu di dekat bantaran sungai, maka perlakuan dan ketegasan hukum yang sama wajib diterapkan kepada pemilik modal besar yang melanggar batas lindung 2 meter dari bibir sungai. Aturan dan plang larangan tidak boleh hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.
* Implementasi Nyata Hak Peran Serta Masyarakat: Menuntut agar laporan resmi penegakan tata ruang yang diajukan oleh warga desa demi kepentingan umum dihormati dan ditindaklanjuti secara konkret oleh instansi daerah, bukan malah dihadapi dengan argumen saling melempar tanggung jawab pengawasan antara Pemkab dan BBWS.
* Tindakan Hukum dan Penyelidikan Pidana: Mendesak Dinas P2CKTR Sidoarjo segera mencabut/merevisi izin yang cacat, serta meminta aparat penegak hukum (Kejaksaan Tinggi Jawa Timur) untuk turun tangan menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang di balik terbitnya izin dan ploting sertifikat tanah negara di kawasan lindung sungai tersebut. Lahan negara wajib dilindungi untuk kemakmuran dan keselamatan rakyat bersama!
* Desakan Keras Terhadap Ombudsman RI Pusat: Pelapor mendesak secara hukum agar Ombudsman RI Pusat TIDAK MENUTUP LAPORAN (CLOSING) atas perkara nomor 0083/LM/II/2025/SBY ini sebelum ada tindakan nyata, konkret, dan berkekuatan hukum tetap di lapangan dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Pengawasan berlapis dari pusat wajib tetap aktif mengawal kasus ini hingga hak publik dan kawasan sempadan dikembalikan seutuhnya.
(tim/red)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati