Pelapor Desak BPK dan Inspektorat Audit Kebocoran PAD Sidoarjo!
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
RADARBLAMBANGAN.NEWS.COM, | SIDOARJO – Tata kelola pembuangan sampah rumah tangga komersial di area operasional PT Astra Otoparts Tbk Regional Distribution Center (RDC) Sidoarjo yang berlokasi di Desa Karangbong kini tengah disorot tajam. Manajemen perusahaan diduga kuat belum melengkapi operasionalnya dengan izin Persetujuan Teknis (Pertek) dan Rincian Teknis (Rintek) pengelolaan sampah komersial, yang disinyalir berdampak langsung pada potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo.
Persoalan ini telah resmi diadukan oleh warga setempat, Imam Syafi'i. Berdasarkan surat tanggapan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor 51/B/S/DJPKN-V.PPID.SBY/HUM.02.06/09/2026 tertanggal 21 September 2026, laporan tersebut dinyatakan telah masuk dalam pemantauan pihak pengawas.




Kendati demikian, pihak pelapor menyayangkan lambatnya kepastian penanganan perkara yang berdampak pada keuangan daerah tersebut. Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan laporan, pihak layanan pengaduan BPK Jawa Timur menyatakan bahwa prosesnya masih tertahan di meja kajian.
"Terima kasih atas atensi pada BPK Jatim dan turut serta dalam pengelolaan keuangan negara/daerah. Surat Saudara masih dalam proses telaah unit teknis terkait.




Atas kerjasamanya kami ucapkan terimakasih," ungkap admin layanan pengaduan BPK melalui pesan tertulisnya. Senin (28 September 2026).
Tanggapan normatif tanpa kepastian tenggat waktu ini memicu kekecewaan pelapor. Imam Syafi'i menekankan bahwa penundaan penegakan aturan ini berpotensi terus merugikan kas daerah.




"Sebagai pelapor, saya harus menunggu sampai kapan? Masalah izin sampah rumah tangga komersial ini berdampak langsung pada PAD Kabupaten Sidoarjo. Setiap hari tanpa ketegasan aturan berarti ada potensi pendapatan daerah yang hilang. Kami membutuhkan kepastian hukum dan transparansi nyata dari instansi berwenang," tegas Imam Syafi'i.
Publik kini menantikan langkah tegas dan konkret dari BPK maupun Inspektorat untuk menuntaskan hasil telaah tersebut demi memastikan seluruh pelaku industri di Sidoarjo patuh pada regulasi retribusi daerah. (red/tim)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati