Pengeroyokan Brutal di Jalur Situbondo–Banyuwangi, Korban Tewas Dipukul Gitar
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., melalui Wakasat Reskrim Polresta Banyuwangi, IPTU Didik Harianto, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihak kepolisian telah mengamankan 14 orang yang diduga berada di lokasi kejadian.
“Dari sekitar 18 orang yang berada di tempat kejadian perkara, seluruhnya sempat kami amankan untuk pemeriksaan. Dari hasil pendalaman, lima orang teridentifikasi melakukan pemukulan secara langsung terhadap korban, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” jelas IPTU Didik Harianto saat doorstop di Mako Polresta Banyuwangi, Jumat (06/02/2026).
Korban mengalami luka berat pada bagian kepala akibat penganiayaan menggunakan alat berupa gitar serta tangan kosong. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun dinyatakan meninggal dunia dalam perawatan.




Dijelaskan, peristiwa tersebut bermula saat sekelompok anak punk mengamen dan bergerombol di depan rumah korban, bahkan menghentikan kendaraan di jalan raya sehingga menimbulkan kemacetan dan bunyi klakson dari pengguna jalan. Kondisi itu membuat ibu korban merasa risih, hingga terjadi cekcok yang berujung pada tindak kekerasan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa gitar yang digunakan untuk memukul korban serta pakaian korban saat kejadian. Dua pelaku berhasil diamankan lebih awal, sementara satu pelaku kembali diamankan pada malam hari di wilayah Situbondo. Adapun tiga pelaku lainnya diketahui melarikan diri ke arah barat dan masih diburu aparat kepolisian.
Sebagai langkah antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, Polresta Banyuwangi meningkatkan patroli gabungan bersama polsek jajaran, serta melakukan pembubaran terhadap kelompok pemuda yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
Para pelaku dijerat Pasal 262 KUHP baru dan Pasal 466 KUHP baru tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.




Penyidikan masih terus berlanjut guna mengungkap peran masing-masing pelaku serta memburu tiga tersangka lainnya yang hingga kini masih melarikan diri.
(REDAKSI)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati