Polres Pasuruan Amankan 5 Tersangka Kasus Tambang Andesit Ilegal di Purwosari
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
PASURUAN – Media Indonesia Times | Polres Pasuruan Polda Jawa Timur melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap tambang batu andesit yang diduga ilegal di Dusun Gunungsari, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono melalui Waka Polres, Kompol Andy Purnomo pada konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jumat (24/4/26).



Dari hasil ungkap tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Polda Jatim menetapkan lima orang sebagai tersangka yang kini sudah diamankan.
Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SA (31), MY(53), NJW(34), EAJ(34), dan M.S. (39).




"Dalam kasus ini, Lima tersangka yang kami amankan memiliki peran berbeda," kata Kompol Andy.
Dari hasil pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Pasuruan, diketahui tersangka SA berperan sebagai pengelola tambang.




Tersangka MY sebagai pihak yang mengupayakan izin dan tersangka NJW sebagai pemilik lahan sekaligus pembeli hasil tambang.
Sementara itu EAJ sebagai pengawas lapangan dan MS. sebagai pemodal kegiatan tersebut.




Waka Polres Pasuruan mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan Polisi Nomor LP/A/8/III/2026 SPKT.SATRESKRIM/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 9 Maret 2026.
Ia menjelaskan, hasil tambang berupa batu andesit dijual kepada pemilik lahan, dengan total omzet yang diperkirakan mencapai sekitar Rp.648 juta selama tiga bulan beroperasi.




Waka Polres Pasuruan menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap praktik pertambangan ilegal.
“Kami akan tindak tegas tambang tanpa izin. Selain melanggar hukum, juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat,” tegasnya.




Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah mengatakan selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit alat berat excavator, satu unit dump truk bermuatan batu andesit dan barang bukti lainya.
Ia menyebut Kelima tersangka terancam Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,"ujar AKP Adimas.
Hingga saat ini Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. (Bagas)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati