Prof Juanda: Polri Tidak Tepat Dijadikan Kementerian, Sudah Tepat sebagai Lembaga Non-Kementerian
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
Hal tersebut disampaikan Prof. Juanda dalam kajian berjudul “Eksistensi Institusi Kepolisian Negara RI sebagai Lembaga Non-Kementerian: Analisis Perspektif Hukum Tata Negara”, yang disusun sebagai respons atas wacana reformasi kelembagaan Polri.
Menurutnya, secara konstitusional, kedudukan Polri telah diatur secara khusus dalam Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, yang secara tegas menyebut Polri sebagai alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
“Konstitusi sudah memberikan desain yang sangat jelas. Polri diatur secara khusus dalam Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dengan tugas yang bersifat lintas bidang dan tidak dapat disederhanakan seperti fungsi kementerian,” ujar Prof. Juanda, Rabu (7/1).




Ia menjelaskan, tugas dan fungsi Polri bersifat komprehensif dan multidimensional, mulai dari menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), pelayanan publik, perlindungan dan pengayoman, hingga penegakan hukum. Karakter tersebut, kata dia, tidak sejalan dengan konsep kementerian yang umumnya hanya menangani satu sektor pemerintahan.
Dari sisi historis, Prof. Juanda mengungkapkan bahwa pada awal kemerdekaan, Polri sempat berada di bawah Kementerian Dalam Negeri dan ABRI. Namun dalam praktiknya, pengaturan tersebut justru tidak efektif dan menghambat profesionalisme Polri.
“Secara historis, Polri justru berkembang lebih profesional, mandiri, dan efektif ketika berdiri sendiri, bukan berada di bawah kementerian atau institusi lain,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa secara yuridis normatif, Polri telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur secara jelas tugas, wewenang, fungsi, hingga struktur organisasi Polri dari pusat sampai ke tingkat paling bawah.




“Undang-undang Kepolisian sudah menempatkan Polri langsung di bawah Presiden, dengan struktur sampai ke Polsek dan Polmas di tingkat kelurahan. Ini adalah desain yang ideal dan efektif,” tegas Prof. Juanda.
Sementara dari aspek sosiologis dan prospektif, Prof. Juanda menilai karakter masyarakat Indonesia yang heterogen dan beragam menuntut keberadaan Polri yang profesional, humanis, berkarakter sipil, serta dekat dengan masyarakat, bukan institusi yang kaku dan birokratis seperti kementerian.
“Indonesia adalah masyarakat yang sangat beragam. Ke depan, Polri dibutuhkan sebagai institusi yang humanis, profesional, menjunjung tinggi HAM, dan berpihak pada rakyat, bukan sebagai alat politik atau elite pemerintahan,” katanya.
Dalam kesimpulannya, Prof. Juanda menegaskan bahwa penguatan Polri ke depan bukan terletak pada perubahan status kelembagaan menjadi kementerian, melainkan pada pembenahan manajemen, sumber daya manusia, serta peningkatan profesionalisme dan akuntabilitas sesuai dengan tuntutan masyarakat modern.




“Reformasi Polri harus tetap berada dalam koridor konstitusi. Mengubah Polri menjadi kementerian bukan solusi, bahkan berpotensi bertentangan dengan esensi dan mandat UUD NRI Tahun 1945,” pungkas Prof. Juanda.
(Redaksi)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati