PW-FRN Minta Publik Hargai Polri: Polisi Bukan Budak, Keberatan Hukum Tempuh Praperadilan
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
Agus Flores menegaskan bahwa Polisi bukanlah budak, baik dari tekanan opini publik, kepentingan penguasa, maupun kepentingan politik tertentu. Menurutnya, Polri bekerja berdasarkan hukum dan prosedur, bukan atas dasar pesanan atau paksaan.
“Coba hargai polisi. Polisi bukan budak. Hindari memfitnah polisi setiap kali ada proses hukum yang tidak disukai. Negara sudah menyediakan jalur hukum yang jelas,” tegas Agus Flores, Kamis (16/1/2026).
Ia menilai kehadiran KUHAP yang baru justru menjadi instrumen penting yang menyelamatkan Polri dari praktik ‘perbudakan kewenangan’, termasuk tekanan atensi kekuasaan dan pekerjaan-pekerjaan yang bukan menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepolisian.




“Dengan KUHAP baru, tidak ada lagi istilah polisi diperbudak. Polisi tidak lagi menjadi budak atensi para penguasa atau kepentingan politik tertentu. Ini ruang agar Polri bisa bekerja profesional,” ujarnya.
Agus Flores mengaku sangat bersyukur dengan diberlakukannya KUHAP baru. Menurutnya, kini pihak-pihak yang merasa keberatan terhadap proses penyidikan tidak perlu lagi membangun narasi fitnah atau kriminalisasi terhadap polisi.
“Kalau keberatan dengan proses penyidikan, tidak perlu fitnah-fitnah polisi. Ada jalur yang tepat dan bermartabat, yaitu praperadilan,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa praperadilan memiliki fungsi penting untuk menguji apakah suatu perkara layak dilanjutkan atau tidak, serta menilai sah atau tidaknya tindakan penyidik secara objektif dan netral.




Selain itu, Agus Flores juga menyinggung fenomena di mana Polri kerap dibebani tugas-tugas di luar tupoksinya, yang menurutnya justru berpotensi menimbulkan persoalan serius.
“Saya tidak mau bahas panjang, tapi cukup tahu saja, banyak bencana terjadi di mana-mana karena polisi sering diperbudak dengan pekerjaan yang bukan tupoksinya. Misalnya disuruh urus jual beras, jual jagung, dan lain-lain,” ungkapnya.
PW-FRN menegaskan bahwa penegakan hukum yang sehat hanya bisa terwujud jika setiap institusi bekerja sesuai kewenangannya, serta setiap keberatan hukum ditempuh melalui mekanisme konstitusional, bukan melalui penghakiman opini di ruang publik.
(Redaksi )
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati