Cuaca
Memuat cuaca...
Berita

Sekda Pohuwato Buka Suara soal Pemutusan Kerja Sama Wisata Libuo

Sekda Pohuwato Buka Suara soal Pemutusan Kerja Sama Wisata Libuo
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.

POHUWATO — Pemerintah Kabupaten Pohuwato akhirnya angkat bicara terkait keputusan pemutusan Kontrak Kerja Sama Pemanfaatan Objek Wisata Libuo dengan CV. Anugrah Irapratama. 

 

Melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Iskandar Datau, pemda menegaskan bahwa langkah tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam perjanjian kerja sama kedua belah pihak.

 

Iskandar menjelaskan, sebelum keputusan pemutusan kontrak diambil, pemerintah daerah telah lebih dahulu menempuh berbagai upaya persuasif dan evaluatif. 

 

Langkah ini dilakukan guna memberikan kesempatan kepada pihak pengelola untuk melakukan perbaikan dalam manajemen serta meningkatkan kualitas pengelolaan kawasan wisata Libuo.

 

“Pemerintah daerah sebelumnya telah memberikan ruang dan kesempatan kepada pengelola untuk membenahi manajemen serta meningkatkan kualitas pengelolaan objek wisata Libuo. Berbagai upaya sudah dilakukan agar kerja sama ini dapat berjalan lebih baik,” ujar Iskandar.

 

Menurutnya, keputusan pemutusan kontrak bukan diambil secara tiba-tiba, melainkan melalui proses panjang serta pertimbangan yang mengacu pada isi perjanjian yang telah disepakati bersama.

 

Terkait langkah hukum yang ditempuh oleh CV. Anugrah Irapratama, Iskandar menegaskan bahwa pemerintah daerah menghormati proses tersebut sebagai bagian dari hak setiap warga negara maupun badan usaha yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

 

“Kami menghargai jika pihak pengelola menempuh jalur hukum, karena itu merupakan hak yang dilindungi undang-undang,” tambahnya.

 

Lebih lanjut, Pemkab Pohuwato menegaskan komitmennya dalam menjaga tata kelola aset daerah, termasuk pengelolaan sektor pariwisata, agar dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

 

Pemerintah daerah berharap seluruh proses yang tengah berjalan dapat diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepentingan daerah serta masyarakat Pohuwato secara luas.

Ar
Penulis Arlan
Ti
Editor Tim Redaksi
Sumber Media Indonesia Times

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN