Tambang Ilegal di Cagar Alam Dengilo Diduga Libatkan WR dan Oknum Kepala KPH
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
Pohuwato – Aktivitas pertambangan ilegal kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam operasi tambang tanpa izin di kawasan Cagar Alam (CA) Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Nama WR dan seorang oknum Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) turut
disebut-sebut terkait aktivitas tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan pertambangan diduga berlangsung di area yang masuk dalam kawasan konservasi, yang seharusnya dilindungi dari segala bentuk eksploitasi sumber daya alam.




Aktivitas itu disebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan memicu keresahan masyarakat serta pemerhati lingkungan.
Keberadaan alat berat dan aktivitas penambangan di kawasan CA Dengilo dinilai berpotensi merusak ekosistem hutan, mengancam habitat satwa liar, serta memperparah kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.




Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam.
Sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa WR bersama oknum Kepala KPH diduga memiliki keterkaitan dengan jalannya aktivitas pertambangan tersebut.




Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan terkait tudingan tersebut.
Masyarakat mendesak pemerintah daerah, aparat kepolisian, serta instansi terkait untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti terlibat.




Kasus dugaan tambang ilegal di kawasan konservasi ini kembali menambah daftar persoalan lingkungan di Pohuwato yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah pusat maupun daerah.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati