Di Ragukan ! Panitia Pemilihan BPD Desa Sukonatar - Srono, Bupati Banyuwangi Harus Berikan Attensi Khusus!
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
Ada hal yang sangat menjadi sorotan dan perhatian husus dari Pemilik Yayasan Al Ashrof Dusun Sukopuro sekaligus warga setempat, Gus Miftahul Mubin.
Dalam keterangannya dirinya memaparkan tentang kejanggalan yang ditemukan fakta dilapangan jika didasari pada isi Peraturan Bupati ( Perbub ) No.31 Th.2020 TENTANG "Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah/PERDA Kab.Banyuwangi No.2 Th.2017 Tentang "PEDOMAN PEMBENTUKAN BPD". antara lain :
(1).Mengenai " Mekanisme Pembentukan Panitia". PASAL 12 (1) Pengisian anggota BPD dilaksanakan oleh panitia yang dibentuk oleh KADES melalui musyawarah desa dan ditetapkan dengan Keputusan KADES.




(2) Panitia dimaksud pada ayat 1 berasal dari perangkat desa dan unsur masyarakat.
(3). Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat 2 paling banyak berjumlah 11 orang, yang terdiri dari unsur perangkat desa paling banyak 3 orang dan dari unsur masyarakat paling banyak 8 orang.
PASAL 13.
(1). Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 12 ayat 1 Kades mengusulkan maksimal 3 orang perangkat desanya dan perwakilan unsur masyarakat paling banyak (8) orang.




(3).unsur perangkat desa berasal dari : a) Sekretaris desa b) Kepala seksi c) Kepala urusan/Kaur d) Kepala dusun.
(4) Unsur Masyarakat berasal dari : a) Tokoh Agama b) Tokoh Adat c) Tokoh Pemuda d) Tokoh Perempuan e) Tokoh Masyarakat
(5) Unsur Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 4 harus berdasar atas USULAN dari masing masing Ketua Rukun Tentangga / RT. berdasar usulan/ musyawarah dengan masyarakat diwilayahnya.
Berdasar dan berpedoman pada isi PERDA tersebut, alhasil berbeda dengan kenyataan dilapangan tegasnya.




Dalam pembagian kuota anggota panitia pihak Pemdes Sukonatar tetap memberlakukan kuota maksimal , dengan menetapkan 3 orang perangkat desa dengan perbandingan yang tidak sesuai PERDA. Jumlah maksimal 3 orang perangkat desa ini mestinya berlaku jika Panitia berjumlah Maksimalnya yakni 11 orang, terdiri ( 3 orang perangkat desa : 8 orang dari unsur masyarakat) sementara panitia yang ada dan sudah ditetapan berjumlah total hanya 7 orang .Maka ditemukan perbandingan yang tidak wajar yakni 3 orang aparat desa berbanding : 4 orang dari unsur masyarakat...????
Sebagai gambaran bila maksimal panitia pemilihan itu berjumlah 11 orang terdiri ( 3 org perangkat desa : 8 org dari unsur masyarakat) maka akumulasinya = 30% : 70% Sementara sekarang yang terjadi akumulasi perbandingannya 45% : 55% hal ini tidak sesuai....!?
Anggota panitia tersebut : antara lain: A) dari unsur perangkat desa : 1). Sulistiyowati 2). Imam Syafawi 3). Moh.Fadli Mubarok
B). dari unsur masyarakat : 1). Ahmad Yunus 2). Budi Harianto 3). Yudi Kristanto 4). Risti Alfiatul Laili.




Hal lain yang menjadi kejanggalan, benarkah anggota panitia dari unsur masyarakat tersebut sudah memenuhi PERDA No.2 Th.2017 pada PASAL 13 Ayat 4 & 5....????
Lebih lanjut dirinya ungkapkan tentang proses mekanisme penetapan Daftar Pemilih Tetap yang tidak melibatkan proses pemilihan calon Pemilih tersebut melalui masing-masing Ketua Rukun Tentangga/ RT dimasing masing wilayah keterwakilanya. Seperti yang terjadi di lingkungan RT 02/02 dusun Sukopuro. Justru yang melakukan tugas ini Kadus berinisial ( AS ) yang tidak masuk dalam daftar Panitia...??? .Hal ini jelas melanggar PERDA No.2 Th 2017 Pasal 13 Ayat 5 pula.
Maka dengan proses yang semacam ini saya sangat" meragukan" hasil nya jika BPD terpilih dan terbentuk untuk di desa Sukonatar nantinya dalam menjalankan tugas & fungsinya tidak bakal maksimal dan powerfull dalam melaksanakan tugas tersebut sebagaimana diatur di paragraf 10" Pelaksanaan Pengawasan Kinerja Kepala Desa " Pasal 75, 76 & Pasal 77.
Lebih lanjut dirinya sampaikan ke awak media, agar Bupati Banyuwangi bisa menjadikan semua ini atensi husus dan atas nama pribadi, atas nama Al Ashrof, serta atas nama seluruh masyarakat desa Sukonatar hususnya & masyarakat diseluruh Indonesia hendaknya memahami semuai ini dan harus tahu bahwa fungsi BPD di pemerintahan Desa berfungsi tak ubahnya DPRD di Kabupaten. Maka BPD yang sebenarnya adalah wakil Rakyat di tingkat desa yang harus bekerja secara Independen tidak terkontaminasi,tidak dibawah komando aparatur desa secara total. Dan masyarakat harus mengetahui & memahami atas fingsinya & tugas Wakilnya di Pemerintan desa.




Mari bersama kita luruskan roda pemerintahan yang kita mulai dari bawah hingga atas, agar Indonesia bisa adil , makmur dan sejahtera rakyatnya dibawah pemerintahan yang bersih terbebas KKN. Pungkasnya.
Red.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati