Diduga Langgar Sempadan Pengairan, Bangunan Warung Angkringan di Jalan Kepiting Banyuwangi Jadi Sorotan
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
BANYUWANGI,— Media Indonesia Times| Sebuah bangunan permanen yang digunakan sebagai warung angkringan di kawasan Jalan Kepiting, Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi, menjadi sorotan warga karena diduga berdiri di atas plengsengan saluran pengairan.
Bangunan tersebut dinilai melanggar aturan sempadan saluran dan dikhawatirkan mengganggu fungsi infrastruktur pengairan. Pantauan di lokasi pada Senin (11/5/2026) menunjukkan bangunan berdiri menempel di area plengsengan dengan pondasi permanen.




Sejumlah warga mengaku heran lantaran usaha tersebut tetap beroperasi meski keberadaan bangunannya diduga menyalahi aturan.
“Pemilik usaha seolah merasa kebal hukum. Sudah tahu salah, tapi tetap melanjutkan usaha warung angkringan,” ujar seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.




Warga juga mempertanyakan pengawasan dan penegakan aturan dari pihak terkait, termasuk Satpol PP Kabupaten Banyuwangi sebagai aparat penegak Peraturan Daerah (Perda). Menurut warga, apabila bangunan tersebut benar melanggar aturan sempadan saluran pengairan, seharusnya ada langkah pengamanan, penertiban, atau minimal teguran resmi dari instansi terkait.
“Kalau memang menyalahi aturan, bagaimana pengamanan dari Satpol PP atau pihak terkait? Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran,” kata warga lainnya.




Selain itu, masyarakat mempertanyakan sikap pemerintah setempat karena hingga kini belum terlihat adanya tindakan maupun penjelasan resmi terkait keberadaan bangunan tersebut.
Sementara itu, pihak Kelurahan Sobo belum memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran tersebut. Awak media juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Pengairan Kabupaten Banyuwangi dan Satpol PP Banyuwangi, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban resmi.




Warga berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait segera melakukan pengecekan lapangan dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran aturan tata ruang maupun pemanfaatan aset pengairan.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati