DLH Surabaya Disorot, Dugaan Limbah PT Rimbaria Rekawira Cemari Permukiman dan Area Pesantren
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
Limbah operasional perusahaan tersebut diduga dibuang langsung ke saluran air milik warga. Akibatnya, bau busuk menyengat kerap tercium dan mengganggu aktivitas masyarakat sekitar. Kondisi ini bahkan dilaporkan telah menjalar hingga ke area pondok pesantren besar yang berada di wilayah Kedinding.
Warga mengeluhkan kondisi tersebut karena tidak hanya merusak sanitasi lingkungan, tetapi juga berpotensi mengancam kesehatan masyarakat.
Ketua Sahabat Pemuda Surabaya (Sapura), Musawwi, secara terbuka mempertanyakan kinerja pengawasan DLH Kota Surabaya terhadap aktivitas industri yang berada di tengah permukiman warga.




“Limbah mengalir di depan mata. Bau busuknya menyengat hingga ke area permukiman warga sampai pondok pesantren. Kami bertanya dengan sangat serius: apakah DLH Surabaya tidak melihat kondisi ini, atau justru ada pembiaran?” ujar Musawwi, Minggu (15/3/2026).
Menurutnya, keberadaan pabrik yang beroperasi di tengah kawasan permukiman tanpa sistem pengolahan limbah yang jelas merupakan persoalan serius yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah.
“Ini bukan sekadar soal investasi. Ini soal kesehatan dan keselamatan warga. Jika pelanggaran yang terlihat jelas seperti ini tidak segera ditindak, maka wajar jika publik mempertanyakan fungsi pengawasan pemerintah,” tegasnya.
Musawwi juga menilai DLH Surabaya terkesan lamban merespons keluhan masyarakat. Ia mendesak agar instansi tersebut segera melakukan audit lingkungan secara terbuka terhadap aktivitas PT Rimbaria Rekawira.




Secara hukum, dugaan pembuangan limbah sembarangan dapat melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur secara tegas kewajiban perusahaan dalam mengelola limbah agar tidak mencemari lingkungan.
Sapura juga mengingatkan agar tidak ada praktik perlindungan terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan.
“Jangan sampai muncul persepsi bahwa pengusaha dilindungi oleh kekuasaan. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas seperti penyegelan atau penegakan hukum, kami siap menggelar aksi demonstrasi besar untuk menyuarakan aspirasi warga Kedinding,” kata Musawwi.
Menanti Tindakan DLH




Kasus dugaan pencemaran lingkungan ini kini menjadi perhatian publik. Warga berharap pemerintah Kota Surabaya, khususnya DLH, segera mengambil langkah konkret untuk memastikan aktivitas industri tetap berjalan sesuai aturan tanpa merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DLH Kota Surabaya terkait hasil pengawasan maupun kemungkinan sanksi terhadap PT Rimbaria Rekawira.
Publik kini menunggu, apakah pemerintah akan bertindak tegas demi melindungi lingkungan dan kesehatan warga, atau justru membiarkan persoalan ini berlarut-larut. (Red)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati