Kisruh Mutasi Kepsek Loteng: Sistem Administrasi Dianggap Amburadul, Tanggung Jawab di Sekolah Lama Jadi Masalah
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
Praya, Lombok Tengah.(Rabo,03-6-2026).Media Indonesia Times, – Proses mutasi Kepala Sekolah yang dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Tengah menuai sorotan. Sejumlah kepala sekolah yang telah dilantik dan bertugas di tempat baru mengaku kebingungan, karena masih diminta mempertanggungjawabkan serta menandatangani dokumen administrasi penting di sekolah yang telah mereka tinggalkan.
Hal ini diungkapkan secara tegas oleh Kepala SMPN 2 Janapria, H. Majid, S.Pd., M.Pd. Menurutnya, situasi ini terasa tidak logis dan tidak sesuai dengan prinsip penugasan yang seharusnya jelas.




"Ini kan kita menghadapi sesuatu yang menurut logika berpikir sehat tidak masuk akal. Mengapa tiba-tiba kita disuruh mempertanggungjawabkan dengan tanda tangan, baik itu rapor, surat tanda kelulusan, bahkan nanti ijazah, di sekolah yang sudah kita tinggalkan?" ujarnya.
Ia menegaskan, ketidakjelasan ini bukan soal loyalitas atau ketidakpatuhan terhadap aturan, melainkan soal kesesuaian amanah tugas. Para kepala sekolah tersebut telah dilantik sejak Januari lalu untuk bertugas di tempat baru, namun secara administrasi masih dibebani tanggung jawab di sekolah lama.




"Kita sudah dilantik Januari lalu untuk bertugas di tempat sekarang, tapi masih harus bertanggung jawab di tempat lama. Ini yang membuat bingung," tambahnya.
H. Majid juga menilai bahwa sistem administrasi yang diterapkan selama ini dinilai kaku dan tidak fleksibel, sehingga memunculkan masalah baru. Ia menyarankan agar pengambil kebijakan mencari solusi yang tepat agar tidak menimbulkan keruwetan lebih lanjut.




"Kalau mau mencari jalan keluar, misalnya dibuatkan SK Pengawas, tapi itu berisiko karena kebutuhan pengawas terbatas. Menurut saya, solusi paling tepat adalah mengangkat Penjabat Sementara (PLT). Kalau sudah ada PLT, ada kejelasan wewenang dan tanggung jawab, tidak mengambang seperti sekarang," jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa kendala ini lebih bersifat pada sistem, bukan aturan tertulis dari pusat. Sistem yang ada dianggap tidak bisa diubah sesuka hati, sehingga langkah pengangkatan PLT menjadi opsi terbaik untuk menyelamatkan administrasi pendidikan di Lombok Tengah.




"Ini soal sistem, bukan aturan dari pusat. Sistemnya tidak bisa diubah sembarangan. Maka langkah yang paling masuk akal dan aman adalah mengangkat PLT. Ini pendapat saya melihat keruwetan yang terjadi saat ini," pungkasnya.
Hingga saat ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Tengah belum memberikan tanggapan resmi terkait persoalan administrasi ini. Masyarakat dan tenaga pendidikan berharap segera ada kebijakan yang terukur agar proses pendidikan dan administrasi berjalan lancar tanpa ada pihak yang merasa terbebani.




Ruslan.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati