Kontestasi Pengisian BPD Desa Kebaman Srono Diprotes Keras, Diduga Cederai Hak Demokrasi Warga
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
Sebagaimana diketahui, pelaksanaan pemilihan BPD mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pelaksanaan. Meski terdapat rujukan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam praktiknya panitia tetap menggunakan dasar Perda tersebut, khususnya dalam hal persyaratan calon.
Hal ini terlihat dari penerapan Pasal 23 Perda yang mengatur syarat administratif calon anggota BPD, mulai dari huruf (a) hingga (p), yang wajib dipenuhi oleh seluruh bakal calon. Selain itu, pembentukan panitia pemilihan juga disebut mengikuti ketentuan yang sama.
Kepala Desa Kebaman, Alif Burhanuddin, menyampaikan bahwa seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai mekanisme.




“Mulai dari sosialisasi hingga pemasangan banner sebagai informasi publik sudah kami lakukan,” ujarnya.
Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan temuan di lapangan. Salah satu tokoh masyarakat, Moktar Umar, warga Dusun Kebaman yang juga purnawirawan anggota Polri (eks Kanit Intel), menyampaikan protes keras terhadap jalannya proses pemilihan.
Menurut Umar, terdapat sejumlah kejanggalan yang dinilai krusial dan tidak sesuai aturan, di antaranya:
Undangan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hanya diberikan kepada Ketua RT dan RW, tanpa melibatkan masyarakat secara langsung sebagai pemilih.




Minimnya sosialisasi kepada warga, sehingga banyak masyarakat tidak mengetahui proses pemilihan.
Pelaksanaan pencoblosan dilakukan pada malam hari di Balai Dusun Srono (7 April 2026) tanpa partisipasi luas masyarakat.
Ditemukannya calon terpilih yang diduga telah menjabat lebih dari tiga periode berturut-turut, yang seharusnya bertentangan dengan ketentuan Perda.
Proses dinilai mengabaikan hak suara masyarakat yang seharusnya diwakili oleh BPD.




Lebih jauh, Umar juga menilai bahwa proses tersebut terindikasi telah “dikondisikan” dan berkaitan dengan kepentingan politik menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) mendatang.
“Ini sangat mencederai hak demokrasi masyarakat desa. BPD seharusnya menjadi representasi warga untuk mengawasi jalannya pemerintahan desa, bukan justru dibentuk tanpa keterlibatan masyarakat,” tegasnya.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat Desa Kebaman untuk lebih memahami proses, fungsi, dan peran BPD sesuai regulasi yang berlaku, agar ke depan pengawasan terhadap pemerintahan desa dapat berjalan optimal.
(Al Ashrof)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati