MAKI Jatim Soroti Celah Sistemik di ESDM Jatim: Tanda Tangan Basah dan Bypass Sekretariat Jadi Pintu Dugaan Pemerasan
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
Surabaya - Media Indonesia Times | Dorongan kuat untuk membenahi tata kelola administrasi di lingkungan OPD Pemprov Jawa Timur kembali disuarakan oleh Heru dari MAKI. Ia menegaskan bahwa ada dua langkah mendasar yang tidak bisa lagi ditunda: penerapan tanda tangan digital secara menyeluruh dan penguatan fungsi kesekretariatan dinas, khususnya dalam pengelolaan surat-menyurat. Kedua aspek ini dinilai sebagai fondasi utama untuk menutup celah praktik penyimpangan yang selama ini kerap terjadi.
Pesan ini menjadi sangat relevan, bahkan mendesak, bagi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Jawa Timur yang baru. Pergantian kepemimpinan seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai rotasi jabatan, tetapi momentum untuk melakukan koreksi struktural terhadap sistem yang terbukti bermasalah.




Jika menilik ke belakang, persoalan di tubuh Dinas ESDM Jawa Timur tidak semata persoalan individu, melainkan kegagalan sistemik dalam tata kelola kebijakan dan administrasi. Celah inilah yang memungkinkan oknum memainkan peran dalam “mempercepat” atau “memperlambat” proses perizinan. Dampaknya bukan hanya inefisiensi birokrasi, tetapi juga berujung pada dugaan praktik pemerasan yang kini telah menyeret tiga tersangka.
Dari kasus tersebut, terlihat jelas bahwa ada dua titik lemah krusial yang selama ini diabaikan.




Pertama, belum optimalnya penerapan tanda tangan digital. Padahal, sistem ini bukan sekadar modernisasi administratif, tetapi instrumen pengendalian interaksi. Dengan digitalisasi, proses pengajuan dan persetujuan dokumen dapat berlangsung tanpa kontak langsung antara pemohon dan pejabat teknis. Artinya, ruang negosiasi informal yang berpotensi disalahgunakan dapat ditekan secara signifikan.
Kedua, tergerusnya fungsi kesekretariatan. Dalam praktik ideal, seluruh surat masuk seharusnya tercatat dan dikelola melalui Sekretaris Dinas sebagai pintu utama administrasi. Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya bypass: surat permohonan justru langsung mengalir ke Kepala Dinas atau Kepala Bidang tanpa melalui pencatatan resmi. Ketidaktertiban ini membuka ruang gelap tidak ada jejak, tidak ada kontrol, dan pada akhirnya tidak ada akuntabilitas.




Lebih jauh, informasi yang terkonfirmasi menunjukkan bahwa sistem tanda tangan basah masih digunakan dalam pengurusan izin tambang di masa lalu. Praktik ini, dikombinasikan dengan alur surat yang tidak tertib, menjadi kombinasi rawan yang memfasilitasi interaksi langsung antara pemohon dan pejabat. Di titik inilah potensi penyimpangan tumbuh.
Karena itu, Heru MAKI menekankan bahwa penerapan tanda tangan digital dan penguatan peran Sekretaris Dinas bukan sekadar opsi kebijakan, melainkan kebutuhan mendesak. Jika dijalankan secara konsisten, kedua langkah ini akan menciptakan sistem administrasi yang terdokumentasi, transparan, dan dapat diaudit secara real time.




Lebih dari itu, reformasi ini juga akan memperkuat fungsi pengawasan internal. Inspektorat Jawa Timur sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) tidak lagi bergantung pada laporan manual atau investigasi panjang. Cukup dengan menelusuri jejak digital dan log administrasi surat, pola-pola penyimpangan dapat dideteksi sejak dini.
Dengan sistem yang tertata, setiap surat masuk dan keluar memiliki rekam jejak yang jelas. Tidak ada lagi ruang bagi pertemuan informal yang mengatasnamakan urusan kedinasan, dan tidak ada lagi alasan untuk memperlambat atau mempercepat proses secara tidak wajar.




Pada akhirnya, ini bukan hanya soal perbaikan teknis, tetapi soal komitmen terhadap reformasi birokrasi yang nyata. Sudah saatnya Pemprov Jawa Timur, khususnya OPD teknis, keluar dari pola lama yang rentan disalahgunakan. Digitalisasi dan disiplin administrasi harus menjadi standar, bukan sekadar jargon.
Heru MAKI pun berencana membawa isu ini ke tingkat yang lebih tinggi dengan menghadap Sekdaprov Jawa Timur dan Kepala Inspektorat. Tujuannya jelas: memastikan apakah dua kebijakan kunci ini benar-benar telah dijalankan secara maksimal, atau selama ini hanya berhenti pada tataran wacana tanpa implementasi yang serius.




Momentum perubahan sudah ada. Pertanyaannya tinggal satu: apakah akan dimanfaatkan untuk membangun sistem yang bersih, atau kembali terjebak dalam pola lama yang membuka ruang penyimpangan. (Bagas)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati