PLN UP3 Cempaka Putih Disorot, Surat Kelurahan Terkait Penertiban Bangunan di duga Belum Ditindaklanjuti
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
Jakarta — Proses penertiban bangunan tanpa izin di wilayah Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, surat permohonan pemutusan sambungan listrik yang dilayangkan pihak kelurahan kepada PLN UP3 Cempaka Putih disebut belum mendapat tindak lanjut maksimal.
Berdasarkan dokumen surat dari Kelurahan Utan Kayu Selatan tertanggal 7 Mei 2026, pihak kelurahan meminta bantuan PLN untuk melakukan pemutusan sambungan listrik pada bangunan yang berdiri di atas lahan milik negara di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani, RT 007/05.
Surat tersebut dikirimkan menyusul kegiatan penertiban yang dilakukan pada 15 April 2026 lalu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Hingga saat ini, proses penertiban disebut belum tuntas karena bangunan tersebut masih terhubung dengan aliran listrik.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa kegiatan penertiban sebelumnya belum berjalan maksimal karena masih terdapat sambungan listrik aktif di lokasi bangunan dimaksud. Pihak kelurahan pun telah mengajukan permohonan resmi kepada PLN guna mendukung kelancaran proses penertiban lanjutan.




“Kami sudah mengirimkan surat resmi permohonan pemutusan sambungan listrik agar memudahkan kegiatan penertiban selanjutnya,” ujar salah satu sumber di lingkungan kelurahan.
Meski demikian, hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari pihak PLN UP3 Cempaka Putih terkait tindak lanjut atas permohonan tersebut.
Sejumlah warga berharap persoalan tersebut segera mendapatkan solusi agar proses penertiban maupun pelayanan publik dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pihak kelurahan menegaskan langkah yang dilakukan merupakan bagian dari upaya penegakan aturan dan penataan wilayah sesuai prosedur administrasi pemerintahan.




Berita ini disampaikan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta terbuka terhadap hak jawab dari seluruh pihak terkait.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati