Sekolah di Tengah Kabut: Menakar Ulang Kebijakan Belajar dari Rumah untuk Anak SD
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
Opini : Arthur Brown pemerhati lingkungan dan pendidikan
RADARBLAMBANGANNEWS.COM | PEKANBARU - Surat Edaran dan Ilusi Aman




Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan kembali menyelimuti sejumlah daerah di Indonesia. Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di beberapa kota sempat menembus angka 400, jauh di atas ambang batas normal sehat.
Pemerintah daerah pun merespons dengan menerbitkan surat edaran: kegiatan belajar mengajar dialihkan ke rumah. Kebijakan ini, di permukaan, tampak sebagai langkah cepat dan tepat untuk melindungi keselamatan anak-anak. Namun, di balik surat edaran itu, tersimpan persoalan mendasar yang belum terselesaikan: apakah belajar dari rumah benar-benar aman dan efektif bagi anak-anak sekolah dasar? Selama ini, diskursus publik terjebak pada pilihan biner: menutup sekolah atau tetap membuka. Artikel ini menawarkan pendekatan ketiga yang lebih realistis dan berbasis bukti.




Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau, melalui Kepala Perwakilan Lagat Siadari, menegaskan bahwa keselamatan anak harus diutamakan dan mendukung kebijakan belajar dari rumah hingga indeks kualitas udara kembali di bawah angka 100, demi mencegah infeksi pernapasan. Sejumlah daerah di Sumatera dan Kepulauan Riau pun menerbitkan edaran serupa untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP dengan dalih yang sama: melindungi kesehatan peserta didik dari paparan partikel halus asap.
Namun, di sinilah letak persoalannya. Kebijakan belajar dari rumah, jika hanya bersandar pada surat edaran tanpa tindak lanjut yang memadai, berisiko menjadi formalitas belaka. Anak-anak SD, khususnya, berada pada fase perkembangan yang paling membutuhkan pendampingan langsung dari guru. Pembelajaran daring yang mengandalkan Zoom, Google Classroom, atau WhatsApp tidak dirancang untuk memenuhi kebutuhan kognitif, sosial, dan emosional anak usia sekolah dasar.




Mengapa Anak SD Paling Rentan
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Kupang, Oktovianus Naitboho, mengungkapkan bahwa selama pandemi COVID-19, pembelajaran daring di tingkat pendidikan dasar tidak berjalan optimal. Di Kota Kupang saja, lebih dari seribu siswa SMP belum lancar membaca dan menulis akibat dampak pembelajaran daring sebelumnya. Temuan ini adalah peringatan tentang risiko serupa jika kabut asap berulang tanpa solusi struktural. Jika anak SMP saja mengalami ketertinggalan sebesar itu, bagaimana dengan anak SD yang fondasi literasi dan numerasinya sedang dibangun?
Anak SD berada pada tahap operasional konkret: mereka butuh contoh nyata dan bantuan langsung, sementara pembelajaran daring menuntut self-regulation yang belum mereka miliki.




Di rumah, tidak semua orang tua memiliki kemampuan akademik, waktu, atau kesabaran untuk mendampingi anak belajar.
Pengalaman penulis sendiri menjadi cermin persoalan ini. Ketika cucu saya diliburkan dan harus belajar di rumah, kedua orang tuanya tetap harus bekerja di kantor. Saya dan istri pun sama-sama bekerja. Akibatnya, seluruh keluarga saya, istri, anak, dan menantu harus mengambil cuti bergiliran hanya untuk mendampingi seorang cucu menyelesaikan tugas sekolahnya. Jika satu keluarga utuh dengan empat orang dewasa saja kewalahan, bagaimana dengan keluarga yang hanya memiliki satu pendamping, atau bahkan tidak ada sama sekali?




Peringatan ini semakin relevan karena skor PISA 2022 Indonesia turun di ketiga domain: membaca dari 371 menjadi 359, matematika dari 379 menjadi 366, dan sains dari 396 menjadi 383. Memang, peringkat relatif Indonesia naik lima hingga enam posisi karena penurunan global yang lebih tajam. Namun, secara absolut, kemampuan anak Indonesia justru merosot. Krisis kabut asap berpotensi memperdalam krisis pembelajaran yang sudah ada.
Ruang Kelas Aman Asap: Terobosan yang Sudah Ada




Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 sebenarnya telah mengatur penyelenggaraan layanan pendidikan di daerah terdampak asap karhutla.
Salah satu ketentuannya adalah penyediaan "Ruang Aman Asap" di setiap satuan pendidikan terdampak. Ruang ini dirancang kedap polutan dengan menutup ventilasi menggunakan busa atau dakron lembap, memasang tirai kain basah, serta mengoptimalkan sirkulasi udara. Kemendikdasmen bahkan mendorong setiap satuan pendidikan terdampak memiliki minimal satu ruang kelas aman asap.
Inilah terobosan yang semestinya menjadi tulang punggung kebijakan pembelajaran di tengah kabut asap.
Alih-alih hanya mengalihkan seluruh proses belajar ke rumah, sekolah-sekolah dasar di daerah terdampak harus didorong untuk memanfaatkan ruang kelas aman asap sebagai pusat pembelajaran tatap muka terbatas. Anak-anak tetap datang ke sekolah, tetapi pembelajaran berlangsung di ruangan yang telah dimodifikasi untuk menyaring polutan, dengan jam belajar yang diperpendek dan rotasi kelompok yang diatur agar tidak terjadi kerumunan.
Dengan cara ini, anak tidak hanya terlindungi secara fisik, tetapi juga tetap memperoleh bimbingan langsung yang dibutuhkan untuk mencapai target belajar.
Belajar dari Praktik Lapangan
Pendekatan ini telah diujicobakan di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, melalui program KREASI yang digagas Majelis Dikdasmen dan PNF PP Muhammadiyah bersama Save the Children.
Di SDN 08 Rangkap, ventilasi kelas ditutup dengan dakron sebagai filter, exhaust fan dipasang untuk menjaga sirkulasi udara, dan tanaman penyerap CO2 seperti lidah mertua ditempatkan di dalam ruangan. Project Manager KREASI Kayong Utara, Rizky Fernanda, menegaskan bahwa teknisnya sederhana dan bisa dikerjakan secara gotong royong. Hasilnya, ruang kelas yang semula pengap dan berasap menjadi tempat yang layak untuk belajar.
Bukti ilmiah juga mendukung pendekatan ini. Sebuah uji acak terkontrol (randomized controlled trial) di Milan, Italia, terhadap 95 ruang kelas dan sekitar 2.000 siswa sekolah dasar menemukan bahwa penjernih udara portabel mampu menurunkan polusi udara dalam ruangan hingga 28 persen, yang berkorelasi dengan penurunan absensi siswa sebesar 11 persen.
Kebijakan yang Belum Menjadi Kewajiban
Persoalannya, kebijakan yang ada belum mewajibkan setiap sekolah memiliki penjernih udara.
Surat Edaran Mendikdasmen hanya menyebutkan penggunaan penjernih udara "apabila tersedia". Padahal, Kementerian Pendidikan Singapura menyatakan bahwa seluruh ruang kelas sekolah dasar dan menengah di negara itu telah dilengkapi penjernih udara sebagai perlengkapan standar. Kontras ini menunjukkan bahwa Indonesia masih memandang perlindungan udara di sekolah sebagai opsi, bukan kewajiban.
Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sebenarnya dapat digunakan untuk pengadaan masker, penjernih udara, kipas, bahan penutup ventilasi, hingga penggandaan modul pembelajaran luring. Namun, tanpa arahan tegas dan pendampingan teknis dari dinas pendidikan, banyak sekolah terutama di daerah terpencil akan kesulitan mengakses dan mengelola dana tersebut.
Dari Model Hybrid ke Tindakan Nyata
Maka, terobosan yang dibutuhkan bukanlah pilihan biner antara belajar tatap muka penuh atau belajar dari rumah sepenuhnya. Yang diperlukan adalah model hybrid yang cerdas:
memanfaatkan ruang kelas aman asap untuk pembelajaran tatap muka terbatas bagi kelompok-kelompok kecil, sementara siswa lain belajar dari rumah dengan modul yang terstruktur dan pendampingan guru melalui kanal daring. Rotasi kelompok memungkinkan setiap anak mendapatkan waktu tatap muka yang berkualitas tanpa harus berdesakan di ruangan yang penuh.
Guru-guru harus dibekali pelatihan untuk mengelola pembelajaran hybrid semacam ini.
Sekolah-sekolah harus didorong memetakan siswa yang paling rentan mereka yang orang tuanya bekerja sepanjang hari, yang tidak memiliki akses internet, atau yang tinggal di rumah dengan ventilasi buruk dan memprioritaskan mereka untuk mendapatkan slot tatap muka di ruang aman asap.
Kebijakan pendidikan di tengah bencana kabut asap tidak boleh berhenti pada surat edaran. Ia harus turun ke lapangan, memastikan bahwa setiap anak sekolah dasar memiliki akses pada ruang belajar yang aman dan pendampingan guru yang memadai. Jika tidak, kita sedang menabung masalah besar: generasi yang sehat secara fisik tetapi tertinggal secara akademik, atau sebaliknya belajar tetapi menghirup udara berpolusi setiap hari.
Arthur Brown adalah pemerhati lingkungan dan pendidikan di Pekanbaru. [arthur.brown@lecturer.unri.ac.id]
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati