Cuaca
Memuat cuaca...
Berita

Terkuak di DPRD Sidoarjo! Setelah Lumpur Lapindo, 265 Keluarga Kembali Menanti Keadilan di Atas Tanah yang Telah Mereka Lunasi

Terkuak di DPRD Sidoarjo! Setelah Lumpur Lapindo, 265 Keluarga Kembali Menanti Keadilan di Atas Tanah yang Telah Mereka Lunasi
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.

SIDOARJO — Dua belas tahun lebih mereka menunggu. Bukan menunggu belas kasihan, melainkan kepastian atas hak yang telah mereka bayar dengan jerih payah. Bagi ratusan keluarga korban lumpur Lapindo di Desa Balonggabus, Kecamatan Candi, selembar sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi simbol kehidupan baru yang hingga kini belum benar-benar mereka miliki.

 

Sebanyak 265 kepala keluarga (KK) penghuni kawasan kaplingan Balonggabus yang mayoritas merupakan korban bencana lumpur Lapindo hingga kini belum menerima sertifikat hak milik, meski pembayaran atas lahan tersebut telah mereka lunasi sejak 2014.

 

Persoalan yang telah berlarut lebih dari satu dekade itu akhirnya menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Sidoarjo. Dalam hearing yang digelar Komisi A DPRD pada Rabu (8/7/2026), satu per satu fakta mengemuka. Dugaan wanprestasi pengembang, persoalan legalitas, hingga indikasi praktik yang dinilai menyerupai mafia tanah menjadi pembahasan utama dalam forum yang mempertemukan warga, pemerintah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pihak perusahaan.

 

Hearing dipimpin Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin, didampingi anggota komisi. Hadir pula Kepala Desa Balonggabus Kozin, Kepala Desa Kebonsari M. Chuzaini, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur BPN Sidoarjo, serta perwakilan PT Yerot Hasanah Mulia (YHM) yang kini telah diakuisisi oleh PT Tri Hasanda Sukses.

 

Dalam forum tersebut terungkap bahwa perusahaan dinilai belum memenuhi kewajibannya menyerahkan sertifikat kepada para pembeli, meskipun transaksi jual beli telah lama diselesaikan. Warga bahkan mengaku telah menempuh jalur hukum, dan putusan pengadilan telah mewajibkan perusahaan melaksanakan kewajibannya. Namun hingga kini, putusan tersebut belum terealisasi.

 

"Sampai hari ini belum ada satu pun warga yang menerima sertifikat. Padahal tanah itu sudah kami lunasi sejak 2014," ungkap perwakilan warga, Achmad Soleh, di hadapan peserta hearing.

 

Harapan warga ternyata tak berhenti pada kepemilikan sertifikat. Mereka juga mempertanyakan janji pengembang menyediakan lahan makam yang hingga kini belum pernah diwujudkan. Bagi masyarakat, fasilitas tersebut merupakan bagian dari hak yang dijanjikan saat kawasan kapling mulai dipasarkan.

 

Di tengah penantian panjang itu, hearing juga mengungkap fakta yang menambah keresahan warga. Muncul dugaan adanya pihak yang menawarkan jasa pengurusan sertifikat secara perorangan dengan biaya mencapai Rp30 juta, ditambah kewajiban membayar tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sekitar Rp8 juta.

 

Beberapa warga disebut telah membayar karena dijanjikan sertifikat akan selesai dalam waktu singkat. Namun, penjelasan resmi dari pihak BPN Sidoarjo justru menyatakan bahwa mekanisme tersebut tidak sesuai dengan prosedur pertanahan.

 

Menurut BPN, seluruh lahan masih berada dalam satu sertifikat induk atas nama perusahaan. Karena itu, pengajuan sertifikat induk hanya dapat dilakukan oleh perusahaan. Setelah proses tersebut selesai, barulah dilakukan pemecahan sertifikat menjadi hak masing-masing pembeli.

 

"Prosedurnya harus diawali oleh perusahaan. Pengurusan secara perorangan tidak dapat dilakukan selama sertifikat induk belum diterbitkan," terang perwakilan BPN dalam hearing.

 

Temuan lain datang dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidoarjo. Kepala DPMPTSP, Ridho Prasetyo, mengungkapkan bahwa berdasarkan data pemerintah daerah, PT YHM belum pernah mengurus sejumlah perizinan yang berkaitan dengan aktivitas usaha jual beli lahan di Balonggabus.

 

Keterangan tersebut semakin mempertegas perlunya langkah penyelesaian yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar hak masyarakat memperoleh kepastian hukum tidak terus tertunda.

 

Menanggapi berbagai fakta yang mengemuka, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin, menilai masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan dalam persoalan ini. Menurutnya, negara tidak boleh membiarkan warga yang pernah kehilangan tempat tinggal akibat bencana kembali menghadapi ketidakpastian akibat persoalan administrasi dan kelalaian pengembang.

 

"Persoalan ini bukan hanya tentang sertifikat, tetapi juga tentang hak masyarakat yang harus dipenuhi, termasuk penyediaan lahan makam. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan hak-hak warga terlindungi," tegasnya.

 

Ia juga mengapresiasi langkah Pemerintah Desa Balonggabus dan Kebonsari yang terus memfasilitasi komunikasi antara warga dan perusahaan sebagai upaya mencari penyelesaian melalui musyawarah.

 

Bagi DPRD Sidoarjo, perkara ini tidak lagi sekadar sengketa pertanahan. Ini adalah persoalan keadilan yang menyangkut masa depan ratusan keluarga yang telah berulang kali diuji oleh keadaan.

 

Mereka pernah kehilangan rumah karena bencana. Kini mereka masih menunggu kepastian atas tanah yang telah mereka beli dengan harapan memulai kehidupan baru. Di tengah penantian itu, negara dituntut hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai pelindung hak-hak warga.

 

Sebab bagi 265 keluarga tersebut, sertifikat tanah bukan sekadar lembaran hukum yang mengesahkan kepemilikan. Sertifikat adalah kepastian, rasa aman, dan penutup dari perjalanan panjang yang seharusnya telah berakhir bertahun-tahun lalu. (Bagas)

Ba
Penulis Bagas
Ti
Editor Tim Redaksi

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN