Cuaca
Memuat cuaca...
Hukum & Kriminal

Tiga Anggota DPRD Fraksi Gerindra Diamankan Terkait Narkoba, Aktivis: Proses Hukum Tanpa Perlakuan Istimewa

Tiga Anggota DPRD Fraksi Gerindra Diamankan Terkait Narkoba, Aktivis: Proses Hukum Tanpa Perlakuan Istimewa
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.

 

 

RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang dalam penggerebekan dugaan penyalahgunaan narkotika di salah satu kamar hotel di Surabaya, pada dini hari Senin (28/9/2026). Tiga di antaranya teridentifikasi sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari sejumlah kabupaten di Jawa Timur yang semuanya tergabung dalam Fraksi Partai Gerindra.

 

Pengamanan bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan pesta narkoba yang melibatkan seorang warga berinisial N di sebuah kamar hotel. Petugas segera melakukan pengejaran dan mendapati delapan orang di lokasi, yaitu F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A.

 

Dari kedelapan orang tersebut, tiga merupakan anggota DPRD: UAM (DPRD Kabupaten Malang), ADR (DPRD Banyuwangi), dan ARR (DPRD Situbondo).

 

Petugas menyita barang bukti berupa satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat hisap, korek api, serta satu bungkus rokok bekas yang berisi sabu. Berdasarkan keterangan N, narkotika tersebut dibeli dari seseorang berinisial C yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Surabaya.

 

Hasil tes urine menunjukkan tujuh orang positif menggunakan ekstasi, sedangkan N dinyatakan positif mengonsumsi sabu maupun ekstasi.

 

“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto, Rabu (30/9).

 

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa jumlah barang bukti yang disita berada di bawah batas ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), sehingga proses terhadap kedelapan tersangka dilakukan melalui jalur keadilan restoratif (restorative justice) sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

“Kami proses restorative justice untuk delapan orang ini. Kami pastikan semua diproses sesuai tata cara yang berlaku,” tambah Hadi.

 

Merespons peristiwa ini, Dedik Siswanto, pengurus Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) DPC Malang Raya, menyampaikan keprihatinan mendalam.

 

“Sangat disayangkan ketika pemerintah, aparat, dan masyarakat terus-menerus mengampanyekan bahaya narkoba, justru ada oknum wakil rakyat yang diduga terlibat di dalamnya. Ini menjadi keprihatinan bersama,” ungkap Dedik.

 

Ia menegaskan bahwa anggota DPRD adalah pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan menjauhi narkoba. Ia meminta Badan Kehormatan DPRD serta partai politik mengambil langkah tegas sesuai kewenangan.

 

“Penegakan hukum harus berlaku adil, tidak boleh pandang bulu, termasuk terhadap pejabat publik. Jangan sampai pemberantasan narkoba hanya menjadi slogan,” tegasnya.

 

Dedik juga mengingatkan agar proses tetap mengikuti asas praduga tak bersalah. Namun apabila terbukti bersalah, maka harus ada pertanggungjawaban secara hukum maupun etik sebagai wakil rakyat.

 (Fin/Her)

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN