Dinas P2CKTR Sidoarjo Ketahuan "Pasang Badan", Terbitkan PBG Gudang di Sempadan Sungai Tanpa Izin BBWS
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | SIDOARJO, 6 Oktober 2026 – Kebijakan Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo dalam menerbitkan izin bangunan komersial kini berada di ujung tanduk. Pasalnya, ditemukan kontradiksi atau pertentangan hukum yang sangat fatal antara surat jawaban Dinas P2CKTR Sidoarjo dengan keputusan resmi dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas selaku pemegang otoritas tertinggi atas jalur air negara.
Sengkarut ini mencuat setelah Imam Syafi'i, warga RT 005/RW 001 Desa Karangbong, Gedangan, Sidoarjo (pelapor resmi Ombudsman RI No. 0083/LM/II/2025/SBY), membeberkan dua dokumen resmi yang isinya saling bertolak belakang. Dokumen tersebut mengungkap bagaimana birokrasi daerah diduga kuat melangkahi kewenangan instansi pusat demi memuluskan proyek korporasi.




Dalam Dokumen Surat Jawaban Dinas P2CKTR Sidoarjo Nomor: 000/40/438.5.4/2026 tertanggal 8 Januari 2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas, Ir. Mochamad Bachruni Aryawan, MM, pihak dinas berdalih bahwa seluruh perizinan PT Bernofarm di lokasi tersebut telah sah dan sesuai prosedur.
Melalui surat tersebut, Bachruni Aryawan menyatakan bahwa pendirian pagar pembatas didasarkan pada IMB Nomor 109 Tahun 1993 tanggal 17 Juni 1993 yang diklaim masih tetap berlaku. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa penerbitan SK PBG Nomor: 351516-03012024-001 tanggal 3 Januari 2024 untuk proyek peremajaan gudang baru (bangunan dua lantai sisi selatan dan gedung utama empat lantai) sudah sesuai dengan ketentuan aplikasi SIMBG.




Namun, pembelaan dari Dinas P2CKTR Sidoarjo tersebut langsung rontok dan terbantahkan oleh Surat Tanggapan Resmi BBWS Brantas Nomor: Hmo/B/Bbws10.1/2026/33. Sebagai instansi yang memiliki wewenang mutlak atas Daerah Irigasi (DI) Delta Brantas, BBWS Brantas menegaskan dua hal yang mempermalukan klaim Dinas P2CKTR:
1. Afvour Karangbong memiliki jalur kuning sempadan saluran pembuang selebar 2 (dua) meter dari tepi saluran yang tidak boleh dilanggar.




2. Hingga saat ini, BBWS Brantas TEGAS menyatakan BELUM PERNAH menerbitkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) terkait pemanfaatan sempadan di lokasi proyek gudang baru PT Bernofarm tersebut.
"Ini adalah blunder dan skandal administrasi yang nyata dari Kepala Dinas P2CKTR Sidoarjo. Bagaimana bisa seorang Kepala Dinas berani menembuskan surat dan menyatakan PBG Januari 2024 itu sudah sesuai ketentuan, sementara instansi pusat yang menguasai sungai menyatakan tidak pernah memberi izin teknis? Berarti PBG tersebut cacat hukum karena terbit di atas tanah sempadan negara tanpa dasar Rekomtek," cecar tim kuasa hukum pelapor dari Kantor Hukum Rikha & Partners Law Office, Selasa (6/10).




Kuasa hukum pelapor menilai, dipaksakannya penerbitan PBG Nomor 351516-03012024-001 oleh Dinas P2CKTR tanpa adanya koordinasi baku dengan BBWS Brantas menguatkan adanya indikasi gratifikasi atau kongkalikong sistemis di balik proyek gudang megah tersebut.
Padahal, aksi nekat Imam Syafi'i membongkar penyerobotan sempadan sungai ini dilindungi secara hukum oleh PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat. Warga yang berjuang menyelamatkan aset negara dari ancaman banjir akibat hilangnya ruang sempadan justru dihadapkan pada regulasi daerah yang diduga dimanipulasi.




Hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor mendesak Bupati Sidoarjo dan aparat penegak hukum untuk memeriksa keabsahan SK PBG 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Mochamad Bachruni Aryawan, MM, serta menuntut pembongkaran paksa atas struktur gudang baru yang terbukti mencaplok batas 2 meter sempadan Afvour Karangbong. (Tim/Red)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati