Cuaca
Memuat cuaca...
Hukum & Kriminal

Ketum PWFRN Sorot Kolam Limbah PKS PT KPT Diduga Tidak Kedap Air Kini Sudah Beroperasi Penyegelan Dinilai Hanya Serimonial

Ketum PWFRN Sorot Kolam Limbah PKS PT KPT Diduga Tidak Kedap Air Kini Sudah Beroperasi Penyegelan Dinilai Hanya Serimonial
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.

 

RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | Pelalawan - Ada apa dengan penegakan hukum lingkungan di Kabupaten Pelalawan? Pertanyaan itu kembali mencuat setelah PKS PT Karya Panen Terus (KPT) di Kecamatan Kerumutan yang baru saja disegel DLH karena kolam limbahnya diduga belum kedap air, kini dikabarkan sudah beroperasi lagi seolah tanpa pelanggaran.

 

Ketum PWFRN (Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara) Counter Polri menegaskan, jika kolam limbah tidak kedap air tapi pabrik tetap beroperasi, itu adalah bentuk pembangkangan terhadap UU Lingkungan Hidup dan bukti lemahnya pengawasan DLH Pelalawan. Publik menilai ada skenario "segel formalitas" demi meredam amarah nelayan Sungai Kerumutan, Jakarta Sabtu 03/10/2026.

 

Langkah penegakan hukum lingkungan terkait penyegelan outlet Instalasi Pengolahan Air Limbah ( IPAL )Kolam 11 milik PT Karya Panen Terus ( KPT ) oleh Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kabupaten Pelalawan kini memicu polemik baru dan sorotan tajam dari publik.

 

Ketum PWFRN Counter Polri, Agus Flores mempertanyakan kok bisa kolam limbah diduga tidak kedap air, PKS PT KPT Kerumutan kini telah beroperasi lagi seperti tidak ada masalah.

 

"Penegakan hukum Pemkab Pelalawan dan DLH Pelalawan dinilai hanya seremonial. Sudah cukup jelas, sanksi jika setiap perusahaan limbahnya tidak kedap air ada sanksi pidana dan melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Akan tetapi diduga untuk perusahaan PT KPT Kerumutan itu tidak berlaku," tegas Agus Flores.

 

Agus Flores menilai, penegak hukum yang memiliki wewenang dinilai mempermainkan hajat hidup orang banyak. Warga Kerumutan yang hidup dari sungai menjadi korban, sementara perusahaan tetap meraup untung.

 

"Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, ini dugaan kejahatan lingkungan. Kalau dibiarkan, ini namanya negara kalah sama korporasi," tambahnya.

 

Lebih miris lagi, saat Kadis DLH Pelalawan dikonfirmasi awak media lewat via telepon dan via WhatsApp, malah memilih bungkam. Sikap bungkam ini menambah kecurigaan publik ada apa dengan DLH Pelalawan?

 

_Ganti Rugi Rp50 Juta Muncul dalam Mediasi PT KPT, DLH Pelalawan Disorot_

 

Berdasarkan data dan dokumen proses pasca-aksi protes Aliansi Nelayan Peduli Sungai Kerumutan, proses tersebut kini diwarnai kejanggalan. Pihak manajemen PT KPT diketahui tetap menjalankan usahanya setelah menawarkan rencana kegiatan yang disepakati DLH Kabupaten Pelalawan.

 

Selain pembersihan 8 km sungai dan bantuan Rp600 ribu kepada 300 orang nelayan, muncul sejumlah uang dengan nominal _Rp50 juta_ dengan catatan resmi sebagai dana "Ganti Rugi" kepada perwakilan warga dari DLH.

 

"Iya ganti kerugian dikasih DLH Rp50 juta, mereka memediasi biar gak lanjut demo, katanya Kadis DLH Eko Nopitra, perusahaan akan membersihkan 8 km sungai, dan bantuan nelayan 600 ribu per orang kepada 300 orang nelayan terdaftar," ujar salah satu perwakilan aliansi, Amri.

 

_DLH Pelalawan Fasilitasi Mediasi, Berubah Peran Jadi Makelar?_

 

Ironisnya, agenda penawaran ganti rugi oleh pihak perusahaan tersebut difasilitasi langsung oleh instansi DLH Pelalawan melalui agenda mediasi di kantor pemerintahan.

 

DLH Pelalawan yang seharusnya murni bertindak tegas sebagai regulator dan eksekutor sanksi hukum lingkungan, justru ikut maju memediasi urusan transaksional ganti rugi tersebut.

 

Perubahan peran DLH Pelalawan dari penegak hukum yang menyegel paksa IPAL perusahaan, menjadi mediator urusan transaksional ganti rugi korporasi ini dinilai sangat kontradiktif.

 

Publik kini mempertanyakan kredibilitas dan transparansi instansi tersebut, serta memicu dugaan adanya upaya pengamanan kepentingan pihak korporasi agar aksi tuntutan nelayan mereda.

 

_Kewajiban PT KPT dalam Berita Acara - Janji Tinggal Janji?_

 

DLH Kabupaten Pelalawan menyampaikan pembersihan sungai sepanjang 8 km akan dilaksanakan pada 29 Oktober 2026. Selain itu, bantuan kepada masyarakat nelayan disebut sebesar Rp600.000 per orang untuk 300 orang.

 

"Tetapi heran lisan diatas dengan berita acara yang ditandatangani tidak sesuai. Sehingga kamipun berharap saja ditepati," ujar Amri.

 

Berdasarkan berita acara yang ditandatangani pihak perusahaan dan pihak pengawas, terdapat sejumlah kewajiban:

 

Pencucian anak Sungai Kerumutan di sekitar lokasi, batas waktu 29 Oktober 2026 atau 30 hari.

 

Penyediaan fasilitas air bersih dengan waktu pelaksanaan masih tentatif.

 

Bantuan kepada masyarakat berupa perlengkapan nelayan tenggat 29 Oktober 2026 melalui program CSR.

 

Bantuan penyebaran benih ikan batas waktu 29 November 2026.

 

Membuat kolam terakhir IPAL menjadi emergency pond batas waktu 29 Desember 2026 atau 90 hari.

 

_Aturan Jelas, Tapi Tidak Diterapkan di PT KPT?_

 

Ketum PWFRN Agus Flores menegaskan, perusahaan yang memiliki kolam limbah tidak kedap air seharusnya tidak boleh beroperasi. Karena aturan hukumnya sangat jelas dan tegas:

 

Sanksi Administratif

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) serta peraturan pelaksana PP Nomor 22 Tahun 2021, sanksinya meliputi: Teguran tertulis, Paksaan pemerintah [misalnya perintah menutup saluran, memperbaiki kolam agar kedap, atau menghentikan kegiatan produksi sementara], Denda administratif, hingga Pembekuan dan Pencabutan persetujuan lingkungan atau perizinan berusaha.

 

Sanksi Perdata

Perusahaan dapat digugat untuk membayar ganti rugi kepada pihak yang dirugikan akibat pencemaran air tanah atau lingkungan, dan diwajibkan melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup di sekitar lokasi kolam limbah yang merembes.(remediasi).

 

Sanksi Pidana

Jika rembesan limbah terbukti mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup secara nyata: Berdasarkan _Pasal 98 dan 99 UU PPLH_, pelaku atau pimpinan perusahaan yang sengaja atau karena kelalaiannya merusak lingkungan dapat diancam _pidana penjara 1 hingga 10 tahun serta denda mulai dari Rp3 miliar hingga Rp10 miliar._

 

"Aturan sejelas ini kok tidak berlaku untuk PT KPT? Ada apa? Kalau kolam belum kedap air ya wajib STOP, bukan malah disegel 2 hari lalu buka lagi. Ini namanya penegakan hukum dagelan," kecam Agus Flores.

 

_Sorotan Terhadap Penegakan Hukum Lingkungan_

 

Ada apa sebenarnya dengan penegakan hukum lingkungan di Pelalawan? Bupati Pelalawan bersama Kadis DLH Eko Novitra yang melihat dengan mata kepala sendiri IPAL di lokasi Kolam Limbah PT Karya Panen Terus. Mereka melakukan penyegelan outlet IPAL, kemudian beberapa hari dibuka dan semua operasi perusahaan diizinkan berjalan. Kolam limbah disebut tidak kedap air dan bahkan mengalami kondisi yang disebut over kapasitas.

 

"Apakah ini bukan korporasi kejahatan lingkungan dan dugaan kongkalikong pemerintah daerah dengan perusahaan? Jika ini cara kerja yang disanjung baik di masa kepemimpinan Bupati Pelalawan, cukup bertentangan dengan prinsip hukum lingkungan. Ini tidak bisa dicontoh," ujar warga lainnya.

 

Ketum PW FRN Agus Flores menambahkan, "Jangan selesaikan kejahatan lingkungan dengan Rp50 juta. Sungai Kerumutan itu urat nadi masyarakat. Jika DLH Pelalawan tidak mampu, kami minta DLH Provinsi dan Gakkum KLHK turun. Jika perlu kami laporkan ke Mabes Polri."

 

Publik dan masyarakat terdampak kini berkepentingan memastikan seluruh kewajiban yang telah disepakati benar-benar dilaksanakan sesuai dokumen. Hingga seluruh kewajiban tersebut direalisasikan dan proses pengawasan dapat dipastikan transparan, sorotan terhadap penanganan persoalan lingkungan PT KPT di Sungai Kerumutan masih menjadi perhatian masyarakat. (Maha) 

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN