Cuaca
Memuat cuaca...
Hukum & Kriminal

Soroti Standar Ganda Penertiban di Sidoarjo, Warga: Pedagang Kecil Diusir, Kios Ilegal Milik Desa Aman?

Soroti Standar Ganda Penertiban di Sidoarjo, Warga: Pedagang Kecil Diusir, Kios Ilegal Milik Desa Aman?
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.

 

RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | SIDOARJO – Sikap tegas Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menegakkan ketertiban umum kini tengah menuai sorotan tajam dari masyarakat. Langkah aparat yang dinilai "garang" terhadap masyarakat kecil di satu sisi, dianggap berbanding terbalik dan mendadak "tumpul" saat berhadapan dengan dugaan pelanggaran oleh oknum pemerintahan desa. 

 

Pantauan di lapangan menunjukkan, sejak pagi tadi personel Satpol PP Sidoarjo bergerak masif melakukan penertiban terhadap ratusan bangunan dan lapak liar milik pedagang kecil di sepanjang jalur Frontage Road segmen Waru. Operasi pembersihan fasilitas umum ini dikabarkan akan terus merembet ke arah selatan hingga memasuki wilayah Kecamatan Gedangan, termasuk kawasan Desa Tebel

 

Namun, kegarangan Satpol PP tersebut dinilai kontradiktif oleh warga. Hingga saat ini, aparat penegak Perda tersebut dinilai tidak berkutik dan belum menyentuh 5 (lima) unit kios permanen bernilai komersial milik Pemerintah Desa (Pemdes) Tebel. Ironisnya, deretan kios yang ditempati usaha komersial tersebut diduga kuat berdiri tanpa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan terbukti melanggar batas sempadan sungai Afvour Karangbong. 

 

Warga menilai adanya standar ganda dalam penegakan aturan tata ruang. Di saat hak-hak ekonomi pedagang kecil di jalur frontage dipangkas demi estetika kota dan proyek daerah, bangunan komersial ilegal di bibir sungai Tebel-Karangbong yang sebagian bangunan nya memakan ruang sempadan justru dibiarkan berdiri kokoh tanpa tindakan pembongkaran. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015, pendirian bangunan di area sempadan sungai merupakan pelanggaran hukum ruang yang fatal.

 

Menanggapi laporan pengaduan masyarakat yang kini telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, pihak Inspektorat Kabupaten Sidoarjo menyatakan masih menyusun prioritas. Inspektur Pembantu (Irban) IV Inspektorat Sidoarjo, Hariyanto, S.H., saat dikonfirmasi menyatakan bahwa penanganan kasus kios Desa Tebel ini akan diproses setelah menyelesaikan antrean laporan lain. 

"Akan ditindaklanjuti setelah penanganan pengaduan yang lebih dulu masuk ke kami," ujar Hariyanto.

 

Ia menambahkan bahwa mengenai kepastian pelaksanaan audit fisik dan investigasi lapangan, hasilnya akan langsung dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan. "Untuk nanti kapan mulai ada audit, hasilnya akan segera kami sampaikan kepada kejaksaan," imbuhnya.

 

Kelambatan respons dari Inspektorat serta pembiaran dari Satpol PP Sidoarjo ini memicu desakan gelombang protes dari warga. Masyarakat menuntut agar keadilan hukum ditegakkan secara merata—tanpa tebang pilih—dan mendesak agar 5 kios ilegal di sempadan sungai tersebut segera ditindak dengan ketegasan yang sama seperti saat menggusur lapak pedagang kecil di Frontage Road Waru. (Tim/Red)

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN