Ketum HAMI Bersatu (Adv. Sunan Kalijaga) santap siang Bersama Ketum FERADI WPI (Adv.Donny Andretti) & Ketua DPD HAMI Jateng (Adv. Aji)
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | Semarang, Senin 5 Oktober 2026,
Di lokasi Food Court Lantai 3 Mall Citraland Semarang Jawa Tengah.




Hadir Tokoh Tokoh Hukum Nasional. Menikmati santap siang bersama sambil membahas Penegakan Hukum agar lebih baik di Bangsa ini. Nampak hadir Tokoh Tokoh Penegak Hukum di Indonesia, antara lain :
- Adv. Sunan Kalijaga, S.H. Ketua Umum Organisasi Advokat Himpunan Advokat Muda Indonesia ( HAMI ) Bersatu.
- Adv. Sujiarno Broto Aji, S.H., M.H. Ketua DPD HAMI Bersatu Jateng.




- Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Ketua Umum Organisasi Advokat FERADI WPI.
- Adv. Prija Maxy Theozipa, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Bendahara Umum DPP FERADI WPI
- Eko Affandy SH, S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Kepala Divisi DPP FERADI WPI
- Adv. Moh Harir, S.Pd.I., S.H., M.H. Ketua DPC HAMI Bersatu Kota Semarang.




- Dan rekan - rekan
"Ke depan kami akan memperbanyak layanan hukum secara probono melalui cabang perwakilan DPD dan DPC kami yang tersebar di seluruh Indonesia", ujar Adv. Donny Ketum FERADI WPI.




"Kita juga akan memperbanyak kegiatan penyuluhan hukum ke desa dan kelurahan agar masyarakat semakin melek hukum", ujar Adv. Sujiarno Broto Aji Ketua DPD HAMI Bersatu Jateng.
"Silahkan bagi anda yang membutuhkan bantuan hukum dan terkendala biaya bisa hubungi PBH ( Pusat Bantuan Hukum ) FERADI WPI yang tersebar di Seluruh Indonesia", Ujar Adv. Prija Bendahara Umum DPP FERADI WPI.




"Pesan saya advokat harus benar benar memahami UU Advokat", Ujar Adv. Sunan Kalijaga Ketua HAMI Bersatu
"Tadi ketum sudah memberikan mandat kepada saya untuk jemput bola bagi para pencari keadilan", Ujar Eko Affandy Kadiv DPP FERADI WPI




Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati