Restorative Justice Ditolak, Kubu Korban Minta Dugaan Penganiayaan Anak Diproses hingga Putusan
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | SURABAYA — Kubu korban dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang menyeret oknum anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Slamet Hutoyo, menolak penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) yang ditawarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Korban dalam perkara ini merupakan sejumlah pelajar yang masih di bawah umur, yakni SBR (13), BS (14), NG (14), serta satu anak lainnya.




Upaya mempertemukan kedua pihak melalui mekanisme keadilan restoratif sedianya digelar di Kantor Kejari Surabaya pada Senin, 5 Oktober 2026. Namun, pihak korban memilih tidak menghadiri agenda tersebut.
Kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah dan Sukardi, mengatakan pihaknya menghargai langkah Kejari Surabaya yang menawarkan penyelesaian melalui restorative justice. Meski demikian, korban dan keluarga memilih agar perkara tetap berjalan melalui jalur hukum hingga persidangan.




"Tidak ada ruang untuk mediasi. Biarkan proses hukum berjalan sampai ada putusan Pengadilan," tegas Dodik Firmansyah saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2026).
• Khawatir Muncul Tuduhan Soal Uang Damai




Dodik mengatakan keputusan menolak RJ juga berkaitan dengan keinginan pihak korban agar perkara tersebut berjalan secara transparan dan tidak menimbulkan persepsi bahwa penyelesaian perkara berkaitan dengan keuntungan komersial.




Menurutnya, sebelumnya sempat muncul tudingan bahwa pihak korban meminta uang dalam jumlah ratusan juta rupiah sebagai syarat perdamaian.
"Kami tak mau ada tudingan itu. Makanya, kami berharap kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Surabaya ini transparan, tidak berpihak ke siapa pun, sesuai proses sidang hingga putusan," ujar Dodik.




Ia berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat berjalan secara objektif dan memberikan perlindungan serta keadilan bagi anak-anak yang menjadi korban dugaan penganiayaan.
Dodik juga berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya nantinya mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan serta ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.




Kuasa Hukum Kawal Pelimpahan Perkara
Kuasa hukum lainnya, Sukardi, menyatakan sependapat dengan Dodik. Ia mengatakan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut sejak proses pelimpahan dari Satres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya ke Kejari Surabaya hingga persidangan dan putusan.
Sukardi bersama Dodik sebelumnya mendatangi Kejari Surabaya pada Jumat siang, 2 Oktober 2026. Kedatangan mereka untuk memastikan proses pelimpahan perkara dugaan penganiayaan dengan tersangka Slamet Hutoyo.
Di Kejari Surabaya, keduanya diterima petugas bagian Pidana Umum (Pidum). Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut, Vinza Buananda Wijayanti, saat itu sedang berada di luar kantor.
Meski demikian, komunikasi antara kuasa hukum korban dan JPU tetap dilakukan melalui sambungan telepon. Saat itu, jaksa menyampaikan bahwa pihak Kejari Surabaya akan mengirimkan undangan resmi terkait upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
Surat tersebut kemudian diterima pihak korban dan ditujukan kepada tiga korban anak. Dalam surat itu disebutkan adanya penugasan Penuntut Umum untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif atas perkara dengan tersangka Slamet Hutoyo yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
"Panggilan pada 5 Oktober 2026, kami tidak hadir. Klien kami ingin proses hukum berlanjut hingga Pengadilan," kata Sukardi.
• Berawal dari Anak-Anak Bermain Bola
Perkara ini bermula dari kejadian pada Sabtu malam, 2 Mei 2026. Saat itu, empat anak, termasuk SBR, disebut sedang bermain sepak bola di kawasan Jalan Pacar Kembang Gang 3, Surabaya.
Menurut keterangan kuasa hukum korban, keempat anak tersebut kemudian didatangi Slamet Hutoyo.
Dodik mengatakan berdasarkan laporan yang disampaikan keluarga korban, anak-anak tersebut diduga mengalami kekerasan fisik dalam kejadian tersebut.
"Anak-anak ini sedang main bola, mereka adalah anak di bawah umur. Tiba-tiba diduga dilempar batu hingga kena. Setelah itu dihampiri dan diduga dipukul. Ini yang dilaporkan orang tua korban," ujar Dodik.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan Moh Umar (41), orang tua SBR, ke Polrestabes Surabaya melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/936/V/2026/SPKT/Polrestabes SurabKubu korban dugaan penganiayaan anak di bawah umur dengan tersangka oknum anggota Polres Tanjung Perak bernama Slamet Hutoyo menolak opsi restorative justice yang ditawarkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Korban ialah pelajar berinsial SBR (13 tahun), BS (14 tahun), dan NG (14 tahun).
Sedianya, kedua belah pihak dipertemukan dalam upaya restorative justice di kantor Kejari Surabaya pada Senin, 5 Oktober 2026. Namun pihak korban tidak hadir.
Saat dikonfirmasi ke pihak korban, Dodik Firmansyah dan Sukardi selaku Kuasa Hukum korban menyambut baik upaya yang diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri Surabaya agar perkara dugaan penganiayaan yang dialami kliennya diselesaikan melalui keadilan restoratif. Namun pihak korban menyatakan akan melanjutkan proses hukum tersebut hingga di Pengadilan.
"Tidak ada ruang untuk mediasi. Biarkan proses hukum berjalan sampai ada putusan Pengadilan," tegas Dodik Firmansyah saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Dodik Firmansyah menegaskan, pihaknya memilih opsi melanjutkan perkara dugaan penganiayaan yang dialami kliennya hingga ke Pengadilan lantaran tak ingin timbul isu yang menyebut bahwa pihaknya mendapatkan keuntungan komersial dalam perkara ini. Sebab, sempat mencuat tudingan bahwa pihak korban meminta uang ratusan juta untuk proses damai.
"Kami tak mau ada tudingan itu. Makanya, kami berharap kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Surabaya ini transparan, tidak berpihak ke siapa pun, sesuai proses sidang hingga putusan," pungkas Dodik Firmansyah, S.H.
Dodik Firmansyah berharap Kejaksaan Negeri Surabaya dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberikan keadilan seadil-adilnya bagi empat anak di bawah umur yang jadi korban dugaan penganiayaan sesuai dengan Undang Undang Perlindungan Anak dan menjatuhkan hukuman sesuai fakta persidangan.
Dihubungi secara terpisah, Sukardi sependapat dengan Dodik Firmansyah. Menurutnya, pihaknya terus mengawal proses pelimpahan dari Satres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya ke Kejaksaan Negeri Surabaya hingga proses persidangan nanti sampai putusan pengadilan.
Salah satu upaya nyata dalam pengawalan kasus ini, Sukardi bersama dengan Dodik Firmansyah mendatangi Kejari Surabaya pada Jumat siang, 2 Oktober 2026. Kehadirannya itu untuk memastikan pelimpahan kasus dugaan penganiayaan dengan Tersangka Slamet Hutoyo.
Setibanya di Kejari Surabaya, Dodik Firmansyah dan Sukardi diterima oleh petugas di bagian Pidana Umum (Pidum). Saat itu, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut yaitu Vinza Buananda Wijayanti, sedang di luar kantor.
Meski demikian, Jaksa Penuntut dan pihak Kuasa Hukum korban berkomunikasi melalui sambungan telpon. Jaksa memastikan akan memberitahukan melalui surat panggilan undangan resmi dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara dugaan penganiayaan dengan Tersangka Slamet Hutoyo pada Senin, tanggal 5 Oktober 2026.
Ucapan Jaksa Vinza Buananda Wijayanti dibuktikan dengan diterimanya surat panggilan dari Kejari Surabaya kepada 3 korban anak. Isi surat pada intinya tentang Penugasan Penuntut Umum
untuk menyelesaikan perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif dengan perkara atas nama Tersangka Slamet Hutoyo yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang Undang nomor 17 Tahun 2016.
"Panggilan pada 5 Oktober 2026, kami tidak hadir. Klien kami ingin proses hukum berlanjut hingga Pengadilan," tegas Sukardi.
Sebagai informasi, Slamet Hutoyo dilaporkan oleh Moh Umar (41 tahun) selaku orang tua dari SBR ke Polrestabes Surabaya dengan Laporan Polisi: LP/B/936/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tertanggal 3 Mei 2026. SBR merupakan salah satu korban dugaan penganiayaan.
Selain SBR, ada 3 korban lainnya, yaitu BS (14 tahun), dan NG (14 tahun) serta 1 anak lagi. Namun yang melapor ke Polrestabes Surabaya hanya 3 anak yang diwakili oleh Moh Umar.
Kasus dugaan penganiayaan ini bermula saat 4 orang anak termasuk SBR sedang bermain sepak bola di Jalan Pacar Kembang Gang 3, Surabaya, pada Sabtu malam, 2 Mei 2026.
Saat bermain sepak bola tersebut, keempatnya didatangi oleh Slamet Huyoto. Dan keempatnya diduga mengalami penganiayaan memakai tangan.
"Anak-anak ini sedang main bola, mereka adalah anak di bawah umur. Tiba-tiba diduga dilempar batu hingga kena. Setelah itu dihampiri dan diduga dipukul. Ini yang dilaporkan orang tua korban. Jelas ini melukai rasa keadilan dan melanggar Undang Undang Perlindungan Anak," ujar Dodik Firmansyah, S.H.(Red)aya/Polda Jawa Timur tertanggal 3 Mei 2026.
Pihak korban menyatakan akan tetap mengawal perkara tersebut hingga proses persidangan dan putusan pengadilan. (Red/LBD86)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati